Advertisement
 |
Ilustrasi. |
Matalensanews.com - Firman (43) warga Dusun Secang RT 003 RW 001, Desa Samban, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang hanya bisa pasrah saat tim dari Reskrim Polres Salatiga menggeledah tempat prakteknya dan menangkapnya, di Soka, Kelurahan Sidorejo, Kota Salatiga beberapa waktu lalu. Pelaku di tangkap lantaran kedapatan membuka praktek pemasangan behel dan perawatan gigi meski ia sama sekali tidak memiliki dasar pendidikan dokter gigi.(Guntur)