Advertisement
MATALENSA - Setelah sempat ditetapkan menjadi sebagai DPO GC (36) warga Kalioso, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga akhirnya berhasil diringkus tim Jajaran Reskrim Polres Salatiga di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
GC ditangkap atas dugaan kasus penipuan dengan modus penawaran perumahan.
Saat di tangkap petugas mengamankan berupa barang bukti satu lembar surat perjanjian uang muka pembelian rumah dan kwitansi.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Salatiga guna pendalaman kasus lebih lanjut.(Guntur)
GC ditangkap atas dugaan kasus penipuan dengan modus penawaran perumahan.
Saat di tangkap petugas mengamankan berupa barang bukti satu lembar surat perjanjian uang muka pembelian rumah dan kwitansi.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Salatiga guna pendalaman kasus lebih lanjut.(Guntur)