Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 24 April 2019, 2:49:00 PM WIB
Last Updated 2019-04-24T07:52:48Z

Ada Apa Pengusaha Ternak Ayam Gunakan Air Tanah Tak Ada sangsi

Advertisement
Berita foto-Dari hasil pantauan tiem Matalensa.com rabu 24/4/22019,Masih banyak pengusaha ternak ayam maupun usaha-usaha lainnya,yang menggunakan air tanah/sumur bor tak menggunakan ijin.Padahal berdasarkan ketentuan Perda, penggunaan terhadap pemanfaatan ABT (sumur ilegal, melabihi kuota, memindahkan letak sumur dll) dilakukan sanksi administratif sesuai Perda 10 /1998 yakni penghentian sementara, penutupan/pengecoran, sanksi pidana pasal 61 ayat 3, pada Perda 8/2007 bahwa setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan pasal 23 ayat 1 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit 5 juta dan paling banyak 50jt.kegiatan usaha dikenai sanksi perdata karena kegiatan usah tersebut menggunakan air dan tidak mengurus izin. Selain itu mereka tidak membayar pajak dengan ganti rugi yang telah disetorkan ke Pemda Sukoharjo.Didit/tiem.