Advertisement
Matalensanews.com-Seorang pria Mengaku sebagai anggota Marinir, asal Gresik merayu dan menipu 16 wanita. Korban kebanyakan ibu rumah tangga. Mereka ditipu dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri yang sah. Tak hanya itu, pelaku juga menguras harta milik korbanya.jumat 28/6/2019
Tersangka bernama Eko Tugas Saputro (33) asal Desa Sambiroto, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Ternyata, pekerjaan asli tersangka adalah security pabrik(Satpam).
Modus yang dilakukan dengan memasang foto beratribut anggota marinir lengkap, di akun Facebook bernama Ilham. Dari situlah korban mulai berkenalan dan termakan rayuan tersangka.
Melalui akun Facebook para korban dirayu dan diajak kopi darat (bertemu),” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Solikhin Feri S.IK. ketika memberikan keterangan pers rileasenya.
Satuan Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka setelah ada dua koban yang melapor, yakni LF (31) asal Sidoarjo dan LF (31) asal Mojokerto.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban dan tersangka berawal kenalan dan komunikasi melalui akun Facebook yang dipasang profil foto anggota marinir. Mereka (korban,red), selanjutnya melakukan pertemuan dan diajak ke hotel berhubungan dan berhubungan layaknya suami istri.
Setelah melakukan hal tersebut, korban diajak jalan-jalan naik mobil tersangka, dalam mobil Avansa ini kesempatan membujuk korban yang memakai perhiasan agar dilepas biar tak ada aura negatif,terang kasatreskrim.
Dengan modus yang sama, saat di swalayan Indomart atau Alfamar, tersangka menyuruh beli minuman. Korban tidak menyadari, perhiasan dan barang lainya yang ditinggal dalam mobil dibawa kabur.
Dari pengakuan tersangka hampir setiap korban diperlakukan seperti itu, setelah digauli barangnya dibawa kabur.
Tersangka ditangkap Unit Resmob Polres Mojokerto dijalan raya Pacet Mojokerto, pada Minggu (22 Juni 2019) sekitar pukul 14.00 WIb.
Dari hasil penangkapan barang bukti yang sudah diamankan 1 unit mobil Avansa warna putih Nopol Hb W 1356 Bl, HP merk evercros, uang tunai hasil kejahatan sejumlah 600 ribu, BPKB, giwang mas, anting, gelang mas, cincin mas, gelang mas, serta jam tangan warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 Jo pasal 64 KUHP diancam hukuman penjara empat tahun. (Repnoto)
Tersangka bernama Eko Tugas Saputro (33) asal Desa Sambiroto, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Ternyata, pekerjaan asli tersangka adalah security pabrik(Satpam).
Modus yang dilakukan dengan memasang foto beratribut anggota marinir lengkap, di akun Facebook bernama Ilham. Dari situlah korban mulai berkenalan dan termakan rayuan tersangka.
Melalui akun Facebook para korban dirayu dan diajak kopi darat (bertemu),” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Solikhin Feri S.IK. ketika memberikan keterangan pers rileasenya.
Satuan Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka setelah ada dua koban yang melapor, yakni LF (31) asal Sidoarjo dan LF (31) asal Mojokerto.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban dan tersangka berawal kenalan dan komunikasi melalui akun Facebook yang dipasang profil foto anggota marinir. Mereka (korban,red), selanjutnya melakukan pertemuan dan diajak ke hotel berhubungan dan berhubungan layaknya suami istri.
Setelah melakukan hal tersebut, korban diajak jalan-jalan naik mobil tersangka, dalam mobil Avansa ini kesempatan membujuk korban yang memakai perhiasan agar dilepas biar tak ada aura negatif,terang kasatreskrim.
Dengan modus yang sama, saat di swalayan Indomart atau Alfamar, tersangka menyuruh beli minuman. Korban tidak menyadari, perhiasan dan barang lainya yang ditinggal dalam mobil dibawa kabur.
Dari pengakuan tersangka hampir setiap korban diperlakukan seperti itu, setelah digauli barangnya dibawa kabur.
Tersangka ditangkap Unit Resmob Polres Mojokerto dijalan raya Pacet Mojokerto, pada Minggu (22 Juni 2019) sekitar pukul 14.00 WIb.
Dari hasil penangkapan barang bukti yang sudah diamankan 1 unit mobil Avansa warna putih Nopol Hb W 1356 Bl, HP merk evercros, uang tunai hasil kejahatan sejumlah 600 ribu, BPKB, giwang mas, anting, gelang mas, cincin mas, gelang mas, serta jam tangan warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 Jo pasal 64 KUHP diancam hukuman penjara empat tahun. (Repnoto)