Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 18 Juli 2019, 1:43:00 PM WIB
Last Updated 2019-07-18T06:43:56Z

Terkuak Pelaku Pelempar Bom Molotov di Kantor Unit Laka Polres Magelang Kota dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang

Advertisement
Matalensanews.com-Magelang,pelaku pelempar bom molotov dari botol sirup di Kantor Unit Laka Polres Magelang Kota dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang, pada Rabu tanggal 3 Juli 2019 (pukul 22.10 dan 22.15 wib) akhirnya terkuak. Polisi berhasil menangkap  pelaku pelempar bom molotov tersebut, dan keduanya merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi dalam konferensi pers nya dengan para wartawan mengatakan, setelah mengetahui adanya percobaan pembakaran dengan pelemparan bom molotov di Kantor Unit Laka Polres Magelang Kota dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang (Jl. Diponegoro No. 55 Rt 02 Rw 05 Kelurahan Kemirirejo Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang), anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melakukan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari hasil analisa CCTV dan serangkaian upaya penyelidikan, petugas menemukan titik terang dan dapat diketahui siapa pelaku pelempar bom molotov tersebut.
“Pelempar bom molotov berjumlah 2 orang, yaitu RAR (27) dan Bedes (24), keduanya warga Magersari Kota Magelang,” terang Kapolres di depan para wartawan, Kamis (18/07).
Kapolres menambahkan, untuk tersangka RAR berperan sebagai eksekutor pelemparan molotof, dan Bedes berperan sebagai Jongki dalam kasus ini.
“Tersangka RAR merupakan residivis 3 kali dengan kasus penganiayaan dan narkoba, sedangkan Bedes juga merupakan residivis 1 kali dengan kasus perkelahian,” tambah Kapolres AKBP Idham Mahdi.
Menurut keterangan kedua pelaku, aksi pelemparan molotov ini dilakukan karena motif pribadi, yaitu adeknya pernah ditilang oleh Unit Lantas dan juga pernah ada insiden perkelahian atau perselisihan dengan salah satu pendukung Caleg di depan Rumah Makan Ninit yang diselesaikan kekeluargaan. Karena tersangka merasa tidak dibiayai, maka tersangka akhirnya melakukan pelemparan bom molotov karena merasa yang bersangkutan tidur di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang.
“Tahunya saya, yang saya maksud tidurnya di Rumah Dinas situ, dan setelah melakukan pelemparan, Saya baru tahu ternyata tidurnya tidak disitu dan Saya salah sasaran,” jelas salah satu tersangka.
Kedua pelaku saat dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing sempat melakukan perlawanan, sehingga Polisi dari Polres Magelang Kota melakukan pelumpuhan pada salah satu kaki kedua tersangka dengan timah panas, dan ditangkap pada Kamis pagi, tanggal 18 Juli 2019 pada pukul 02.30 dan 03.00 wib.
“Tersangka melanggar Pasal 187 KUHP, dan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Magelang Kota.(Anden)