Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 16 Agustus 2019, 4:23:00 PM WIB
Last Updated 2019-08-16T19:08:55Z

Miris, Masih Maraknya Papan Nama Proyek APBD Tanpa Ada Nilai Pagu

Advertisement
Matalensanews.com-Salatiga,Proyek pembangunan taman,lapangan upacara dan pasilitas parkir SDN Kalibening diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). jumat 16/8/2019

Dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan serta biaya yang dikeluarkan.Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD yang bernilai ratusan juta rupiah.

Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.Hal ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.(Guntur)