Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 05 September 2019, 10:29:00 AM WIB
Last Updated 2019-09-05T03:30:02Z

DPR Gelar Rapat Paripurna Terkait Undang-Undang KPK dan MD3

Advertisement
Matalensanews.com-Jakarta,DPR menggelar rapat paripurna di masa persidangan I tahun 2019-2020,Paripurna membahas pandangan fraksi terkait dua UU pagi ini.

Dua UU itu adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).kamis 5/9/2019

Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat rencananya digelar pukul 10.00 WIB.Revisi UU yang sempat menjadi kontroversi dalam perubahannya di tahun 2018 ini terkait dengan pasal pimpinan MPR. Muncul wacana penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang yang kemudian disebut-sebut melatar belakangi usulan revisi ini.

Saat ini, pimpinan MPR sendiri berjumlah 8 orang, terdiri atas 1 ketua dan 7 wakil ketua. Jumlah pimpinan MPR sebanyak 8 orang ini juga sebelumnya berdasarkan hasil revisi UU MD3 pada 2018.Selanjutnya, dalam UU MD3 No 2/2018, dinyatakan pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 dikembalikan menjadi 5 orang. Terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang terdiri atas unsur fraksi dan unsur DPD.

Kemudian agenda rapat selanjutnya membahas pandangan fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Sedabgkan salah satu poin revisi UU KPK yaitu soal wacana pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.Padahal,wacana revisi UU KPK yang muncul sejak lama ini mendapat penolakan.

Pada intinya,KPK masih tetap berpandangan pada ketika konsep awal 4 perubahan itu akan dibuat, yaitu menolak ya karena ada implikasi negatif pada kinerja KPK.Untiluk perihal sadap, SP3, badan pengawas, status ASN pada pegawai KPK ujung keraguan itu pada ke-independenan KPK yang didebat banyak orang.(Wanto W)