Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 14 September 2019, 6:07:00 PM WIB
Last Updated 2019-09-14T11:24:05Z

Proyek IPAL di Wilayah Salatiga, Diduga Tidak Sesuai Aturan

Advertisement
Matalensanews.com-Salatiga,Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik. 

Salah satunya proyek IPAL Komuna yang berada di wilayah Jurang Gunting,kelurahan Ledok kecamatan Argomulyo kota Salatiga,tepatnya di samping tempat pembuangan sampah (TPS),Sabtu (14/9/2019).


Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut,bukan hanya bertentang dengan perpres.Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dari pantauan Tiem Matalensanews.com pekerjaan IPAL ini diduga tidak sesuai.Salah satunya adalah cara pengecorannya swcara manual.Ironisnya, pengecoran tidak menggunakan batu Split melainkan menggunakan batu krikil bekas ayakan pasir.

Dalam waktu singkat,tiem akan menanyakan ke dinas terkait akan pekerjaan proyek IPAL ini.(Tiem)