Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 17 Desember 2019, 7:18:00 PM WIB
Last Updated 2019-12-17T12:18:54Z
News BERITA PERISTIWA

Diduga Karena Kelalaian Pengerjaan Galian C, Dua Anak Meninggal

Advertisement

SRAGEN,MATALENSANEWS.com-Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jawa tengah melalui 3 orang perwakilannya yaitu Heroe Setiyanto SH MH ( Ketua Komnas Anak Kab. Sragen )  Chilung Aritonang dan Suwito SE ( Anggota Komnas Anak Sragen ) mendatangi rumah duka korban Anak yang meninggal dunia, Selasa (17/12/2019).

Kejadian yang merenggut dua nyawa ini, diduga kerena kelalain dalam pengerjaan Proyek Galian C yang berada di sebelah Utara Dukuh Bodean, RT 06, Desa Kaliwedi, Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Korban anak meninggal adalah BYG (10) dan tetangganya MRA (8) yang tinggal di Dukuh Bodean, RT. 06 Desa Kaliwedi, Kec. Gondang Kabupaten Sragen.Korban saat itu sedang asik bermain di sekitar lokasi Galian C yang tidak ada penjaganya  dan kemudian mereka berniat untuk mandi di lobangan tambang yang ada airnya.

Korban tidak tahu kalau kedalaman lobangan tersebut mencapai 2,5 meter sehingga kedua anak tersebut tenggelam dan meninggal di tempat kejadian.

Heroe kemudian menemui ayah  korban BYS bernama Ngadiman dan ayah korban MRA yang bernama Sarjono yang merupakan tetangga dekat.Dari keterangan BYS dan MRA dan keterangan saksi Suparno dan Shodik Nugroho di dapatkan keterangan, " Kronologis peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 16 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WiB, 2 anak BYS dan MRA  bermain di sekitar lokasi tambang galian C kemudian berniat mandi di genangan air didalam proyek tersebut. Kemudian tenggelam dan meninggal dunia " jelas Heroe.

Selain itu Heroe menyayangkan tidak adanya petugas proyek atau karyawan proyek yang berada di lokasi, sementara di ketahui bahwa lokasi tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat.

Ngadiman dan Sarjono ayah dari kedua korban dan seluruh keluarga besarnya sangat bersedih dan merasa sangat kehilangan,ironisnya dari pihak pengelola proyek belum ada satupun yang datang ke keluarga korban untuk melayat dan memberi santunan pada keluarga korban.

Dr H Endar Susilo SH MH,  Ketua Komnas Anak Provinsi Jateng berencana akan membawa kejadian ini ke ranah hukum. "Undang-Undang di Negara kita mengatur bahwa yang bisa dipidana bukan perbuatan yang di sengaja saja, tetapi unsur kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dapat di kenakan sanksi pidana, apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih memiliki masa depan yang panjang dan bisa juga menjadi calon pemimpin Bangsa ini" jelas Endar.

Disampaikan juga olehnya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membuat aduan  atau laporan ke Polda Jateng agar pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, supaya peristiwa ini, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.(Marino)