Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 11 Desember 2019, 6:07:00 AM WIB
Last Updated 2019-12-10T23:10:16Z
BERITA PERISTIWA

Kasus Penipuan Makelar Proyek Pembangunan dan Penataan RTH Taman Sidomukti Kota Salatiga Menjalani Sidang Tanpa Saksi

Advertisement
SALATIGA,MATALENSANEWS.com- Agus Suseno alias Agus Mitra (47) sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga, dengan dakwaan perkara penipuan makelar proyek pembangunan dan penataan RTH Taman Sidomukti, Kota Salatiga, Selasa (10/12/2019).

Yakub Adi Krisanto SH MH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan,hari ini saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Salatiga tidak hadir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Agus Suseno alias Agus Mitra (47) warga Perum Bulu Permai RT 04 RW 06, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, telah diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga karena melakukan tindkan penipuan. Tersangka Agus Mitra (AM) telah menipu Harry Raspati (51) warga Jalan Kanalsari Barat RT 03 RW 08, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada bulan Juni 2019 lalu. Akibat tipu muslihat tersangka ini, korban menderita kerugian Rp 7.500.000.

Tetapi,korban merasa kecewa setelah uang dikirimkan ke tersangka Agus Mitra, justru  kalah dalam lelang dan uang juga tidak dikembalikan. Akirnya korban merasa jengkel karena ditipu oleh tersangka dan melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga.

"Dalam hal perkara yang disidangkan hari ini, Terdakwa hanya satu. Namun apabila melihat rangkaian peristiwa patut diduga lebih dari satu orang,"ungkapnya yakub. (Anden)