Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 17 Desember 2019, 10:30:00 PM WIB
Last Updated 2019-12-17T15:43:19Z
BERITA POLISI

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Salatiga, Pimpin Langsung Pemasangan Spanduk di Pinggir Jalan Raya

Advertisement
SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Sebagai salah satu unit yang ada di Satuan Lalu lintas yang salah satu tugasnya menyediakan himbauan tentang tertib berlalu lintas,Unit Dikyasa Satlantas,Polres Salatiga memasang spanduk di pinggir jalan raya, Selasa (17/12/2019).

Dalam rangka memberikan himbauan bagi pemakai jalan Unit Dikyasa Satuan Lalu lintas Polres Salatiga yang dipimpin oleh
kanit digyasa IPDA ZAINUDIN (Satlantas Polres Salatiga) memasang spanduk di sepanjang jalan wilayah Salatiga.

Spanduk yang dipasang oleh Unit Dikyasa  bertuliskan "UTAMAKA KESELAMATAN DALAM BERKENDARAAN" sebelum usia 17 tahun dilarang mengendarai sepeda motor. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ttg LLAJ, diantaranya berisikan Etika berlalu lintas, Safety riding, Larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi yang belum berusia 17 tahun/cukup umur (belum memiliki SIM).

                          IPDA ZAINUDIN

Menurut Ipda Zainudin, hal ini salah satu upaya personil Lantas  memberikan pelayanan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat secara maksimal dalam rangkaian perayaan Natal 2019 dan menyambut tahun baru 2020 dengan aman dan damai di wilayah Salatiga.

Program tersebut juga merupakan implementasi mendukung Program kerja Kapolres Salatiga,yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya menjadi polisi yang bermanfaat bagi sesama manusia, agar selalu proaktif dan inovatif turun hadir di tengah -tengah masyarakat untuk mewujudkan situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman menjelang natal dan tahun baru.(Lilik/Nug)