Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 25 Januari 2020, 3:19:00 AM WIB
Last Updated 2020-01-25T04:22:28Z
LENSA KRIMINAL

Cabuli Gadis Sekelas Hingga 20 Kali Dengan Mengancam Sebarkan Video Bugilnya

Advertisement
Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat S.I.K  serta kasat Reskrim AKP Mulyanto SH MH bersama tersangka
Boyolali,MATALENSANEWS.com–Dengan modus mengancam akan menyebarkan video bugilnya siswa SMA Negeri di Boyolali nekat mencabuli teman sekelasnya hingga 20 kali.

Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat,S.I.K. mengungkapkan,Perbuatan Bagus Saputto (19) dengan teman sekelasnya berinisial (I), warga Kecamatan Andong, dilakukan sejak Agustus 2019 hingga terakhir kali pada tanggal 13 Januari 2020.

Pelaku Bagus Saputto (19) memaksa korban berulang kali melakukan persetubuhan hingga terakhir pada 13 Januari lalu. Tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto korban dalam kondisi tidak berpakaian bila menolak keinginannya, terang Kapolres Boyolali, Kamis (23/1/2020).

Awal pencabulan dilakukan bulan Agustus 2019, pelaku mengajak korban ke SDN Mojo sepulang sekolah. Ditempat tersebut, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU Ri No 17/2016 tentang Penetapan atas Perpu No 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar,jelasnya Kapolres Botolali.

Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat S.I.K  serta kasat Reskrim AKP Mulyanto SH MH,menambahkan selain mencabuli teman sekelasnya, korban juga mengalami beberapa kali pemukulan yang dilakukan oleh tersangka.Dari perbuatan tetsangka, membuat korban tertekan hingga kemudian diketahui oleh keluarganya.

Didampingi pihak keluarga, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali.Tak lama kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian milik korban serta ponsel dan sebuah sepeda motor milik tersangka,terangnya.

Didepan awak media, tersangka mengakui perbuatannya serta menyesal karena telah menodai serta menganiaya korban dengan pukulan tangan kosong. Hal ini dilakukan karena korban sempat menolak untuk diajak berhubungan badan.(Guntur/Anden)