Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 21 Januari 2020, 11:40:00 PM WIB
Last Updated 2020-01-22T04:30:32Z
LENSA KRIMINAL

Kasus Mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora, Resmi Dilimpahkan Ke Pengadilan TIPIKOR

Advertisement
Karsimin mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora
SEMARANG,MATALENSANEWS.com-Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi melimpahkan berkas perkara korupsi yang menjerat Karsimin mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora, Selasa (21/1/2020).

Pelimpahan berkas perkara korupsi dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada PN Semarang dan kini kasusnya sudah tercacat sebagaimana Nomor Perkara: 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg.

Sutadi selaku Ketua PN Semarang, membenarkan pelimpahan tersebut. Berkasnya sudah dilimpahkan kemarin, untuk Selanjutnya kami akan tunjuk majelis pemeriksa perkaranya.

Untuk diketahui,Karsimin selaku mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan
(Dinakikan) Blora sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) di Kabupaten Blora.

Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.Sedangkan Karsimin merupakan tersangka kedua yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Yang pertama adalah eks Kepala Dinakikan Blora sekaligus Staf Ahli Bupati Blora Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wahyu Agustini yang sekarang masih menjalani proses persidangan.

Aspidsus Kejati Jateng I Ketut Sumedana sebekumnya menjelaskan bahwa,Karsimin disebut turut mengumpulkan sekaligus berinisiatif untuk melakukan pemotongan dana Upsus Siwab.Pemotongan dana program Inseminasi Buatan, program Identifikasi, serta Program Pemeriksaan Kebuntingan dalam pelaksanaan program Upsus Siwab tahun 2017 dengan total anggaran Rp 2,23 miliar dan tahun 2018 kurang lebih Rp 347 juta.

Kemudian uang hasil pemotongan di luar dana operasional tersebut dibagikan ke beberapa orang.Pihak Kejati Jateng mengaku terus memburu pihak-pihak yang turut terlibat. Informasi terakhir, sudah ada puluhan saksi yang dipanggil, termasuk Bupati Blora dan Sekda Blora.

Akibat dari perbuatannya, Karsimin didakwa melanggar pasal berlapis. Yakni Dakwaan Pertama Primer, Pasal 12 huruf Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.Dakwaan Pertama Subsider, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Serta Dakwaan Kedua, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Sudi Borong/Yadi)