Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 20 Januari 2020, 12:03:00 PM WIB
Last Updated 2020-01-21T03:46:14Z
BERITA KOTA

KPU Kabupaten Blora Merubah Persyaratan Menjadi PPK

Advertisement
Blora,MATALENSANEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora merubah persyaratan untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020,Jumat (17/1/2020).

Perubahan tersebut berupa dihapusnya ketentuan ijin atasan langsung bagi Perangkat Desa dan Ijin Bupati bagi ketua/anggota BPD yang akan mendaftarkan diri menjadi PPK. Perubahan persyaratan ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Blora Nomor: 141/0167, tanggal 17 Januari 2020 tentang Ketentuan Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS bagi Kepala Desa, Perangkat Desa Anggota BPD, ASN/P3K, Pegawai/Guru Non ASN dan Karyawan BUMD dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut Bupati Blora menyatakan larangan bagi Perangkat Desa dan BPD menjadi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020, mulai tingkat PPK, PPS hingga KPPS. Dengan adanya larangan ini maka, perangkat desa dan BPD tidak diperkenankan menjadi penyelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan, Desa dan TPS nantinya.

Sementara ketentuan ijin atasan langsung bagi ASN/P3K atau Pegawai/Guru Non ASN tetap berlaku. Dengan ketentuan ini maka, bagi ASN/P3K dan Pegawai/Guru Non ASN pada saat pendaftaran menjadi PPK wajib melampirkan ijin atasan langsung. Tahapan pembentukan PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 sudah dimulai sejak 15-17 Januari 2020, dengan dimulainya pengumuman. Dilanjutkan dengan masa pendaftaran 18-24 Januari 2020.

Setelahnya KPU Blora akan melakukan tahapan penelitian administrasi dilanjut testertulis pada tanggal 30 Januari 2020. Dari tertulis akan diambil 10 besar untuk masuk tes wawancara yang dijadwalkan 8-10 Pebruari 2020. Pengumuman PPK terpilih pada 15-21 Pebruari 2020. Selama proses tahapan, KPU membuka masukan masyarakat terhadap proses seleksi. Setiap masukan harus disertai identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.(Sumber KPU/ Er Angga)