Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 25 Februari 2020, 2:28:00 PM WIB
Last Updated 2020-02-25T07:28:32Z
News BERITA PERISTIWA

Aksi Anti-Korupsi Blora, Serukan "TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM, BERSATU LAWAN KORUPSI"

Advertisement
Blora,MATALENSANEWS.com-Masa depan pemberantasan korupsi di Blora kembali terancam! Setelah dulu sempat membuat catatan gelap terkait hilangnya berkas kasus korupsi pengadaan untuk tanah kantor Pengadilan Agama Blora yang merugikan keuangan negara Rp 1,356 miliar, kali ini Kejaksaan Negeri Blora tercium ada indikasi ‘bermain-main’ dengan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang ada.

Seperti kasus dugaan korupsi di salah satu desa di Randublatung yang dilaporkan oleh FORKOM BS sejak 2 (dua) tahun yang lalu ke Kejaksaan Negeri Blora yang sempat berjalan merangkak, mengendap dan menghilang, hingga harus membuat laporan lagi untuk yang kedua kali. Sehingga hal ini tidak hanya menunjukkan kelambanan kinerja aparat penegak hukum yang ada, namun juga sebuah preseden buruk yang memalukan bagi penegakan hukum di Indonesia!

Tidak itu saja, pasca pemanggilan 35 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Blora 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri Blora hingga kini seakan juga tak terlihat bagaimana kelanjutannya. Padahal para saksi sudah dipanggil. Terdiri atas anggota DPRD dari periode tersebut, jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora termasuk Ketua DPRD Blora 2014-2019, Sekretaris DPRD Blora dan Kepala Inspektorat Kabupaten Blora. Bahkan menurut kabar, pihak Kejaksaan Negeri Blora sudah mengamankan 6 kardus dokumen dari DPRD terkait anggaran kunker juga!

Dugaan korupsi kunker ini bermula dari adanya oknum DPRD Blora yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tercatat dalam daftar hadir kunker. Tindakan tersebut kabarnya kerap dilakukan oleh oknum yang bersangkutan. Padahal dalam satu bulan, DPRD Blora dapat melaksanakan kunker hingga beberapa kali, dan peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transport, uang kehadiran dan lain-lain.

Semangat pemberantasan korupsi di Blora sepertinya berjalan di tempat, bahkan terkesan mundur melalui berbagai macam indikasi persekongkolan. Seperti lewat upaya pengkondisian dengan cara penyuapan. Hal ini secara jelas memperlihatkan bagaimana kemunduran-kemunduran semangat pemberantasan korupsi yang ada di kota ini!

Bila dibandingkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kasus kunker termasuk lambat. Karena sudah terhitung hampir 5 (lima) bulan kasus kunker ini mendapat penanganan dari pihak Kejaksaan Negeri Blora.

Sehingga atas peristiwa-peristiwa tersebut maka patutlah kita selaku masyarakat Blora mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Blora menunjukkan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi di Blora.

Faktanya, bila rakyat kecil mencuri kayu jati dengan nilai di bawah Rp 150 ribu untuk beli beras saja divonis dengan dengan pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, mari kita cermati bersama bagaimana pihak aparat penegak hukum menangani kasus dari para ‘tikus-tikus berdasi’ di Blora ini? Masih adakah keberanian para aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum di hadapan pihak-pihak yang punya nama, uang dan koneksi?

Namun bukankah sudah jelas bahwa pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Republik Indonesia menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum!

Melihat hal ini maka kami dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi terpaksa turun kembali jalan untuk mendesak para aparat penegak hukum bersama-sama seluruh elemen masyarakat untuk segera melakukan tindakan serius :

1. Tegakkan Supremasi Hukum!
2. Lanjutkan Penanganan Kasus-Kasus Korupsi Di Blora Yang Mandeg Di Tengah Jalan!
3. Berantas Korupsi Untuk Blora Lebih Baik!
4. Keadilan Untuk Semua Orang!

Kami juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Blora di semua desa dan kecamatan: pemuda-pemudi, mahasiswa-mahasiswi, pelajar, buruh, tani, pedagang, bakul pasar, angkringan, lesehan, seniman, budayawan, LSM, wartawan, netizen dan lain-lain agar berani melawan korupsi dengan cara : Bersatu melawan elit-elit politik dan pejabat yang busuk dan korup!

Blora, Selasa, 25 Februari 2020
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi
Forum Komunikasi Masyarakat Blora Selatan (FORKOM BS),
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM)

"Berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun." (Sudi Borong)

VIDIO jalannya Aksi didepan kantor DPRD dan Kejaksaan Blora