Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 31 Maret 2020, 2:45:00 AM WIB
Last Updated 2020-03-31T08:56:50Z
LENSA KRIMINAL

Diduga Tak Kantongi Ijin, Galian C Bermodus Embung Tetap Aktif Beroperasi

Advertisement
Foto : kegiata tambang yang diduga tak berijin
BOYOLALI,MATALENSANEWS.com-Kegiatan penambangan galian C di Desa Seboto, Kecamatan Ampel,Kabupaten Boyolali,Jateng diduga tidak mengantongi izin “Ilegal” seolah-olah pemilik kebal hukum, Selasa (31/3/2020).

Dari pantauan awak media di lapangan pada Senin (30/3/2020) kemarin, kegiatan penambangan terlihat seakan-akan telah mengantongi izin dari pihak terkait.

Menurut informasi yang didapat dari masyarakat setempat, Galian C yang diduga ilegal tersebut modus yang dilakukan dalam menjalankan operasinya yakni dengan cara menggeruk embung yang berada dilokasi sungai kategori sedang, kemudian mengolahnya dengan cara mencuci hasil kerukan tersebut dengan menggunakan mesin pompa air dan menggunakan kreser.

Para pengelola tambang galian C terlihat nekat beroperasi meski ditenggarai belum mengantongi izin penambangan dari dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

Maraknya kegiatan galian C yang diduga tanpa izin tersebut mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan salah satu lahan yang sebagian masih ditumbuhi pepohonan tampak separuh lahan tersebut telah hilang dan tak terlihat adanya pohon.

Menurut pengakuan Masyarakat setempat, kegiatan tersebut,seakan-akan memanfaatkan lahan embung yang ada disekitar.Hal ini berdampak pada bencana longsor dan banjir.

Lanjutnya lagi, akibat pengerukan lahan tanah disekitar embung yang dilakukan secara terus menerus mengakibatkan longsor pada lahan tanah sekitar. Akibatnya, sungai tertimbun dan merusak pengairan.

Meski terus disorot dan telah menjadi polemik ditengah masyarakat, namun penambangan galian C diduga tak berizin alias ilegal tersebut, tetap saja beroperasi di Desa Seboto, Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali tanpa ada tindakan yang dilakukan oleh para penegak hukum.

“Pelakunya kebal hukum, bahkan kian hari kian menjadi.Hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak terkait. Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin,” urai masyarakat yang tidak mau disebut namanya.

Dilansir dari berbagai sumber, Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dan Pasal 68 ayat (1) disebutkan luas wilayah untuk satu IPR kepada perseorangan paling banyak 1 haktare, kelompok masyarakat paling banyak 5 haktare dan kepada koperasi paling banyak 10 haktare.

Diketahui Tambang Galian C di wilayah Desa onan runggu IV dusun lumban rihit kecamatan Sipahutar, termasuk pertambangan pasir, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera bertindak, begitu juga dinas terkait agar meneliti dampak lingkungan di lokasi tambang tersebut.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009

Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

FOTO : tempat lokasi tambang

Guntur SH salah satu pendiri Indonesia Corruption Investigation (ICI), saat diminta tanggapannya mengatakan penambangan tanpa izin, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan tersebut dinilai sangat berpotensi merusak Alam/Lingkungan.

“Bila melakukan penambangan tanpa izin, merupakan perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi merusak alam bahkan lingkungan bumi. Itu yang harus cepat disidik pihak berwajib. Apakah pengelola telah memiliki IUP dan IPR serta izin penjualan dan izin pengangkutan,” ujar Guntur.

Lasmono (Kaos putih) selaku mandor lapangan
Sedangkan Lasmono selaku mandor lapangan ketika ditemui awak media menerangkan bahwa semua ijinnya ada dan sudah diperpanjang dan memang ijinnya tidak kita tempel di di lokasi tambang, jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan awak media belum berhasil dan sedang berusaha untuk konfirmasi hal tersebut (Galian C) kepada Kapolda Jateng dan kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah.(Team)