Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 02 Maret 2020, 1:29:00 PM WIB
Last Updated 2020-03-02T06:29:09Z
LENSA UMUM

Diduga Tak Memiliki Ijin, Bangunan Rumah Makan Miroso Bawen Terancam Dibongkar Oleh Satpol PP

Advertisement
Rumah Makan (RM) Miroso yang di berada di pinggir jalan Semarang Solo setelah exit tol Bawen diwilayah RT 8, RW 3 Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Ungaran,MATALENSANEWS.com-Keberadaan Rumah Makan (RM) Miroso yang di berada di pinggir jalan Semarang Solo setelah exit tol Bawen diwilayah RT 8, RW 3 Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sangat menggangu pengguna lalulintas, lokasi tempat tersebut sangat berbahaya karena  terletak  dekat dengan exit tol Bawen dan lampu traffic light tol Bawen yang dimungkinkan  terjadi kecelakaan.

Bangunan tersebut dibangun lantai 2 diatas tanah milik Dirjen Bina Marga, dibangun dengan bangunan permanen yang dalam pembangunannya juga diduga memakan tanah milik PTPN IX  Perkebunan Ngobo Banaran Kafe Bawen, dan diduga dalam pembangunannya memakan aliran sungai yang berbatasan dengan tanah bengkok desa Bawen.

Endar Susilo, salah satu warga yang tinggal di Tegalrejo Bawen mengatakan,
" Saya yakin RM Miroso tidak memiliki ijin usaha RM dari Dinas Pariwisata karena salah satu syarat perijinan RM tentunya pasti ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara diketahui kalau RM Miroso di bangun diatas tanah Negara, jadi dengan rancang bangunan lantai 2 yang permanen pasti Dinas Perijinan dan pihak Dirjen Bina Marga tidak akan mengijinkan bangunan tersebut, kalau bisa keluar ijin, pasti ada manipulasi data" jelas Endar.

" Sebenarnya tanah tersebut lebih sesuai di pakai untuk bahu jalan tempat parkir mobil yang mungkin rusak di jalan tol dan lainnya,  kalaupun ada bangunan rumah makan, tentunya juga bangunan sederhana, Pemerintah harus tegas dalam penertiban bangunan - bangunan liar termasuk bangunan RM Miroso" tambah Endar.

Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui surat resmi no. 510.4/390 menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan ijin dari RM Miroso serta tentunya belum pernah mengeluarkan Perijinan usaha untuk RM Miroso yang sudah berdiri sekitar 3 tahun yang lalu tersebut, serta dalam penegakan Perda Pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang.

Diakhir perbincangan Endar Menambahkan " Mari kita nanti ketegasan Pemerintah kabupaten Semarang dalam menegakkan peraturan dan Perundangan".

Seperti diketahui bahwa keberadaan RM Miroso sudah lama dikeluhkan oleh warga, kebanyakan warga tahu bahwa RM Miroso mempunyai ijin tapi perijinan tersebut dibuat saat pada bangunan kecil RM Miroso yang lama yang sesuai dengan gambar dan denah yang diajukan yang sekarang sudah berakhir masa berlakunya.

Kini keberadaan bangunan permanen lantai 2 tersebut diduga tak memiliki ijin resmi dari Pemerintah.(Tri)