Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 03 Maret 2020, 11:36:00 PM WIB
Last Updated 2020-03-03T16:43:02Z
BERITA PERISTIWA

Diduga Tidak Tangani Perkara Sampai Tuntas, Komnas Anak Sragen Laporkan Polsek Gondang ke Polda Jateng

Advertisement
Heroe Setiyanto SH MH Ketua Komnas Anak Kabupaten Sragen,mendatangi Mapolda Jateng untuk  melaporkan Polsek Gondang (3/3/2020)
SRAGEN,MATALENSANEWS.com-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Kabupaten Sragen, pada hari Selasa, 3 Maret 2020 mendatangi Mapolda Jateng untuk  melaporkan Polsek Gondang, Polres Sragen Ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

Heroe Setiyanto SH MH Ketua Komnas Anak Kabupaten Sragen, meminta kepada Kabid Propam Polda Jateng, untuk membantu menuntaskan perkara yang berkaitan dengan meninggalnya 2 anak yang tenggelam dilokasi tambang galian c yang tidak diberi pagar pembatas pada hari Senin,16 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Gondang Kabupaten Sragen, yang diduga terjadi karena kelalaian dari pihak pengelola yan tidak memberi pengaman dan tidak ada papan peringatan, serta belum adanya ijin yang akhirnya mengekibatkan BYS (10) dan MRA (8) tenggelam dan meninggal dunia.

Heroe mengatakan “Bahkan ketika kami melakukan investigasi ternyata ijin tersebut sudah berpindah ke tangan 3 atau lebih, tanpa ada pengawasan pihak terkait, maka demi keadilan dan kepastian hukum kami mohon kepada Bapak Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menindak lanjuti perkara ini di karenakan kami sudah melakukan upaya ke polsek Gondang, akan tetapi tidak ada hasil nya, dan dianggap perkara ini tidak penting, dan apabila nanti didapat ada hal yang keluar dari jalur hukum, harap untuk di tindak" tegas Heru

Sementara itu, Endar Susilo, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyampaikan "Harusnya kasus galian C tersebut karena ada korban anak, maka penangananya semestinya di Polres Sragen,  bukan di tingkat Polsek, dan tentunya karena ada anak yang menjadi korban akibat kelalain pengelola maka tidak berlaku Keadilan Restoratif dan Diversi atau penyelesaian diluar Pengadilan karena pelakunya  diduga pengelola Proyek bukan anak, sehingga pelaku harus diproses pidana' tegas Endar

Seperti diketahui proses hukum terkait kasus di wilayah kabupaten Sragen tersebut sekarang diduga dihentikan oleh Polsek Gondang. Seharusnya kasus-kasus seperti itu harus diproses sampai tuntas agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(Marino)