Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 21 Maret 2020, 2:26:00 PM WIB
Last Updated 2020-03-21T23:33:01Z
LENSA KRIMINAL

Ikatan Advokat Indonesia Dukung Komnas Perlindungan Anak Perangi Kejahatan Terhadap Anak

Advertisement
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Jawa Tengah
Semarang,MATALENSABEWS.com-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Jawa Tengah HM Rangkey Margana SH MH CLA, menyampaikan dukungan terhadap Komnas perlindungan Anak (Komnas Anak) Jawa tengah, melaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan kejahatan terhadap anak dengan Modus Perkawinan Siri yang diduga Dilakukan Oleh P, Salah Seorang tokoh ternama pemilik Pondok di Kabupaten Semarang dengan Korban D warga Grabag Kabupaten Magelang yang pada saat pernikahan terjadi tahun 2016 Usia bocah tersebut masih berumur 7 tahun, Sabtu (21/3/2020).

Rangkey menyampaikan " Kami sangat Prihatin atas kejadian yang menimpa korban D, dan mengecam keras atas dugaan kejahatan Anak yang dilakukan oleh P, dan ini merupakan KEJAHATAN YANG LUAR BIASA, Kalau nanti terbukti bersalah kami berharap agar Pengadilan nantinya memberikan hukuman yang seberat - beratnya pada P" tegas  Rangkey.

"Kami dan semua anggota Ikadin siap memberikan dukungan  dan bantuan hukum kepada Komnas Anak Jateng agar kasus ini dapat terungkap" Tambahnya.

Endar Susilo, ketua Komnas Anak Jateng menyampaikan, "Kami mengucapkan banyak terima atas dukungan dari DPD Ikadin Jateng dan berharap akan terus semakin bertambah, dukungan dari masyarakat, tokoh masyarakat, Lembaga dan Organisasi kepada Komnas Perlindungan Anak, agar utamanya dugaan kejahatan terhadap Anak yang sedang ditangani Ditreskrimum Subdit IV Polda Jateng segera mendapatkan titik terang. Semua Anak di Negeri ini adalah masa depan kita dan masa depan bangsa ini yang akan datang, sehingga mari kita selamatkan anak dari kejahatan dan didik anak - anak kita agar tumbuh segar dan wangi menjadi bunga harapan Bangsa Indonesia" tegas Endar

Seperti diketahui berawal dari aduan masyarakat yang disampaikan kepada Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah tentang dugaan telah terjadinya Kejahatan Anak yang diawali dengan Perkawinan Siri Pelaku, dengan Bocah 7 tahun, kemudian team Komnas Anak mendatangi saksi -saksi Perkawinan Siri tersebut, setelah keterangan yang  dirasanya cukup kemudian Komnas Anak menyampaikan aduan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jateng.

Saat ini banyak sekali  dukungan yang diberikan kepada Komnas Anak Jateng dan harapan masyarakat agar siapapun pelaku kejahatan terhadap anak harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera baik bagi pelaku ataupun bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama terhadap anak maupun kejahatan - kejahatan yang lainnya.(Guntur)