Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 28 Maret 2020, 11:44:00 AM WIB
Last Updated 2020-03-28T04:44:20Z
LENSA KRIMINAL

Pelimpahan Berkas Perkara Tahap 2 Atas Kasus Pemerasan 2 Oknum Jaksa

Advertisement
Tersangka CH langsung ke ruang tahap 2 di lantai 3 Kejari Jakarta Selatan 
Jakarta,MATALENSANEWS.com- Berkas perkara tersangka YRM, FYP dan CH, dalam perkara pemerasan menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017, memasuki proses tahap 2 yang dilaksanakan di Kejari Jakarta Selatan.

Ade Anggraini SH MH dan tim sebagai kuasa hukum CH, Jumat (27/3), menyampaikan, sekitar pukul 12.30 wib, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa tersangka CH langsung ke ruang tahap 2 di lantai 3 Kejari Jakarta Selatan dan disana juga sudah ada kuasa hukum YRP dan FYP yang juga menunggu proses dilaksanakannya serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Bapak Himawan SH dan ditanda tangani oleh CH dan Ade Anggraini SH MH selaku kuasa hukum CH. Terhitung sejak tanggal 26 hingga 14 April 2020 resmi sebagai tahanan dari Penuntut Umum dan menunggu proses pelimpahan ke pengadilan. Setelah selesai CH dibawa kembali ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan YRP dan FYP tetap berada di tahanan Kejaksaan Jakarta Selatan, Ade Anggraini dan tim akan akan melakukan  permohonan surat penangguhan terhadap CH terkait mewabahnya virus Covid-19.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) berkas perkara atas nama tersangka YRM, FYP dan CH," kata Ade Anggraini SH MH.

YRM, FYP dan CH merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana perkara pemerasan tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Ketiganya diringkus oleh TIM Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) ditempat yang berbeda pada tanggal 2 Desember 2019.

Kedua oknum jaksa yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinsial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinsial FYP. Keduanya terbukti menerima uang dari mantan Manager PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari, Muhammad Yusuf. (B.Suf)