Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Sabtu, 07 Maret 2020, 1:44:00 AM WIB
Last Updated 2020-03-07T17:40:33Z
LENSA KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Jepara Bekuk 6 Pelaku Kasus Pengedar Barang Haram

Advertisement
Foto : saat konferensi pers jumat (6/3/2020) di halaman Mapolres Jepara
Jepara,MATALENSANEWS.com-Satresnarkoba polres Jepara,berhasil meringkus 6 pelaku kasus pengedar barang haram.Adapun enam tersangka 2 orang sebagai pengedar dan 4 orang sebagai pemakai narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sik,SH, MH di dampingi Kasatresnarkoba AKP Hendro Asriyanto, Paur Subbag Humas Iptu Edy Purwanto menjelaskan dari enam tersangka itu diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jepara awal tahun ini, terangnya saat konferensi pers jumat (6/3/2020) di halaman Mapolres Jepara.

Mereka adalah SP (41) warga desa BONDO, IS (27) warga BANDUNG, AD (19) warga BAWU SU (29) warga Desa TULAKAN, RH (56) warga KARANGKEBAGUSAN dan ES (29) warga BONDO.

Kasus narkoba dapat terungkap berawal dari tertangkapnya tersangka SP (41). Kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya 6 tersangka tersebut dapat di ringkus dan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) , 127 (1) huruf (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sik,SH juga menekankan tentang bahaya narkotika dan meminta masyarakat untuk berperan serta ikut melawan peredaran narkotika di wilayah Jepara dengan melaporkan ke polres Jepara.

"Kerjasama antara polri dan masyarakat adalah kunci keberhasilan bersama dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika khusus nya di wilayah hukum Polres Jepara”. jelas AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sik, SH, MH.(Er Angga/Sudi Borong)