Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 08 April 2020, 12:28:00 AM WIB
Last Updated 2020-04-07T20:44:18Z
BERITA UMUM

Dampak Covid 19, OJK Telah Menerbitkan Kebijakan Relaksasi Kredit

Advertisement
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo 
MATALENSANEWS.com-Yang kredit motor, usaha dan lainnya ke leasing dan terdampak Covid 19, silahkan mengajukan keringanan kredit.OJK sudah merilis petunjuk teknis pelaksanaannya.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menegaskan bank tak boleh mempersulit nasabah dalam pengajuan keringanan kredit di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Ia menyatakan jika ada bank yang mempersulit, nasabah di Jateng bisa melapor kepadanya. "Jika bapak ibu dipersulit mengurus keringanan laporkan langsung ke saya!" ucap Ganjar seperti pada video yang diunggah ke akun Instagramnya, @ganjar_pranowo, Selasa (7/4/2020).

Ganjar mengungkapkan ada 47.663 nasabah di Jateng yang terdampak virus corona dengan nilai total 11,03 triliun. Di antaranya, sudah ada 10.049 debitur yang mengajukan keringanan kredit.

Orang nomor wahid di Jateng itu tak lupa berterima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan kebijakan relaksasi kredit.

"Dengan begitu, lembaga keuangan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam membantu masyarakat melalui program restrukturisasi kredit atau keringanan pembayaran," ujarnya.

Ia menegaskan keringanan cicilan selama pandemi virus corona itu baru berlaku bagi bank, belum untuk leasing atau perusahaan pembiayaan.

"Namun untuk perusahaan pembiayaan atau leasing OJK sekarang sudah memyusun petunjuk pelaksanaannya," ucapnya.

Ia meminta masyarakat di Jateng segera mengajukan keringanan kredit di bank. Ganjar menjelaskan nasabah hanya perlu menelepor atau datang ke bank dan meminta keringanan kepada petugas. Nantinya, bank akan menentukan bentuk keringanan yang didapatkan nasabah berdasarkan kriteria tertentu.

Selain melapor ke Ganjar Pranowo, nasabah yang kesulitan mendapatkan keringanan kredit di tengah pandemi virus corona juga bisa melapor  ke Kontak Layanan OJK : Nomor telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 dan PIC OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY di 081-126-00-051.

"Jaga kesehatan dan jangan lupa pakai masker".(Red)