Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 04 April 2020, 2:10:00 PM WIB
Last Updated 2020-04-04T15:34:09Z
BERITA KOTA

Diduga Tak Kantongi Ijin, Galian Disamping Kantor Bupati Boyolali Masih Beraktipitas

Advertisement
Aktipitas Galian di samping kantot Bupati Boyolali
BOYOLALI,MATALENSANEWS.com-Aktivitas pertambangan tanah urug di kelurahan Mojosongo,kecamatan Mojosongo kabupaten Boyolali tepatnya di sebelah kantor Bupati diduga tak memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009, Sabtu (4/4/2020).

Tak hanya memiliki izin, aktipitas tambang juga mengganggu pengguna jalan. Pasalnya, ratusan dump truk terparkir sehingga terjadi penyempitan badan jalan. Akibatnya, lalu lintas ruas Jalan terganggu dan banyak berceceran tanah di sepadan jalan.

“Mengganggu ketertiban umum, Antrean kendaraannya bahkan mencapai 500 meter. Kami minta pengelola tambang juga menyediakan lahan parkir buat kendaraan-kendaraan itu,” tegas Budi selaku pemakai jalan.

“Harusnya pengusaha mengurus dulu adminitrasi perizinannya dan membersihkan ceceran tanah di jalan karena ritase kendaraan,” sambungnya.

Satpam PT.Brantas
Ditempat yang sama salah seorang Satpam PT Brantas mengatakan bahwa pengelolanya adalah PT.Brantas dan koordinatornya pak Dony.Sedangkan untuk kantornya masih dalam perbaikan, sehingga kalau mau menemui pihak PT.Brantas harus janjian dulu.

Jarot salah satu sopir Dump truk menerangkan bahwasannya dia dan teman- temannya membeli per ritnya dengan harga Rp.110,000; (seratus sepuh ribu). "Tanah ini saya jual ke area Solo dan Klaten, karena tanahnya bagus dan mengandung pasir", ujar Jarot.(Guntur)