Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 29 April 2020, 7:00:00 PM WIB
Last Updated 2020-04-29T12:41:44Z
BERITA PERISTIWA

Ketua LMPI, Pasca Dugaan Galian C Ilegal di Getasan Kabupaten Semarang

Advertisement

Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Arief S
SEMARANG,MATALENSANEWS.com-Menyikapi pasca tambang galian C ilegal di daerah Desa Getasan,Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, guna mencegah terjadian bencana seperti tanah longsor hingga banjir.

Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Arief S, APH terkait harus berani menutup tambang ini untuk mencegah terjadinya bencana alam selama tambang yang berada diwilayah Getasan tak dilengkapi izin.

"Mengingat iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana. Untuk itu, tambang ilegal harus segera ditindak tegas, agar tidak memakan korban," kata ketua LMPI Aris saat ditemui awak media, Rabu (28/4/2020).

Arief S mengatakan,pasti disini ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja owner atau pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut.

"Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang, ini pengembangan. Mens rea orang yang menyuruh melakukan, operator dan siapa owner, pemodal yang berkepentingan paling utama itu harus diperiksa."

Bahkan kendaraan pengangkut material galian C ini melintasi jalan jalur umum menuju lokasi  penjualan,sehingga mengganggu dan membahayakan pemakai jalan lainnya. Aksi penambangan galian C ilegal ini berjalan mulus, sepertinya mereka memanfaatkan situasi di tengah kesibukan pemerintah menghambat penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Semarang.

Sangat disayangkan aktivitas ilegal ini luput dari pantauan Pihak Kepolisan sementara kegiatan ini sangat berdampak pada Negara dan masyarakat yang lagi focus terhadap wabah Pademi COVID-19, dengan kegiatan ini jelas makin memperparah polusi udara berujung mengganggu pernafasan dampak dari debu yang dihasilkan oleh truk-truk pengangkut material galian C ini.

Atas perbuatannya Oknum Pengusaha Galian C ilegal ini telah melanggar pasal 158 UU RI No.04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No.32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp.10 Milyar,terang Arief S.(Guntur)