Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 10 April 2020, 4:59:00 PM WIB
Last Updated 2020-04-11T08:05:49Z
LENSA KRIMINAL

Miris, Sumur Bor Yang Berada di Samping Kantor Bupati Boyolali Diduga Tak Berijin

Advertisement
Sumur Bor yang berada di samping Kantor Bupati Boyolali (JATENG)
BOYOLALI,MATALENSANEWS.com-Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat Indonesia, karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok sehari-hari. Keberadaan air tanah di Indonesia cukup melimpah, tetapi tidak di setiap tempat terdapat air tanah sesuai dengan kondisi geologi serta curah hujan. Pengelolaan air tanah harus dilakukan secara terpadu dengan pengelolaan air permukaan, oleh sebab itu diperlukan beberapa perijinan seperti :  Surat Ijin Pengeboran ( SIP ) dan Surat Ijin Pengambilan Air Tanah ( SIPA ).

Berkaitan hal tersebut, awak media “ MATALENSA NEWS “ memantau khususnya permasalahan perijinan sumur yang berada di samping Kantor Bupati Boyolali,tepatnya sebelah barat patung jagung kelurahan Mojosongo,Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jumat (10/04/20).

Informasi yang kami dapat pengeboran sumur di lokasi tersebut,diduga tidak memiliki ijin SIP dan SIPA dengan kata lain tidak memenuhi prosedur yang benar, padahal kegiatan tersebut sangat berkaitan dengan kelestarian, kesinambungan, ketersediaan, kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan dan pengendalian daya rusak air tanah.

Beberapa tenaga Bor ketika diwawancarai mengatakan,bahwa semua dibawah naungan PT.Brantas
Guntur SH selaku salah satu pendiri ICI JATENG (Indonesisian Corruption Investigation) menjelaskan, tidak memiliki ijin SIP dan SIPA bisa dikatakan merusak lingkungan, karena dalam pengeboran dan pengambilan air tanah tidak memiliki acuan yang benar, sehingga dapat berdampak terhadap keseimbangan air tanah.

Hak guna pakai air yang pemanfaatan air tanahnya dilakukan dengan cara mengebor, menggali air tanah atau penggunaannya mengubah kondisi dan lingkungan air tanah dan dalam jumlah besar, diperoleh harus dengan izin. Demikian pula dengan hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah harus diperoleh dengan izin.

Dalam perizinan air tanah diterapkan rekomendasi teknis untuk menata penggunaannya sebagai upaya konservasi air tanah berdasarkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah. Rekomendasi teknis merupakan persyaratan teknis yang bersifat mengikat yang diberikan kepada bupati/walikota dalam menerbitkan izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah. Izin yang diterbitkan pada cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota harus memperoleh rekomendasi teknis dari instansi setempat yang berwenang.

Berdasarkan Peraturan Undang – Undang tentang Air tanah, Perizinan adalah merupakan salah satu syarat utama dalam pengeboran air tanah, untuk itu harus mempersiapkan beberapa syarat, antara lain : Dokumen UKL / UPL, Foto Copy KTP Pemohon, Gambar konstruksi sumur, Hasil analisa fisika dan kimia tanah ( Hasil Pendugaan Jasa Sumur Bor Geolistrik), Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium Dinas terkait, Kesanggupan untuk memasang water meter dan membayar pajak pengambilan air tanah, Laporan penyelesaian sumur, Peta situsi berskala 1:10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1:50.000 yang
memperlihatkan titik lokasi rencana pengambilan air tanah dan Rencana pemakaian yang meliputi tujuan penggunaan air dan debit air/jumlah air yang akan digunakan.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah di Bagian Kedua dan Ketiga tentang “ Pengendalian “ dan “ Pengawasan ” terdapat kalimat tentang pengendalian penggunaan air tanah merupakan tugas Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, artinya harus ada penyampaian laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah.

Sedangkan untuk Pengawasan ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara penyelenggaraan pengelolaan air tanah dengan peraturan perundang undangan terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis pengelolaan air tanah.

Kantor PT.Brantas yang berada di samping barat tempat pengeboran sumur dan galian tanah
Foto : Galian yang ada di samping sumur bor
Antrian Truk pengambilan Tanah
Foto : Alat berat dan truk dilokasi tambang tanah dan sumur pengeboran
Masih menurut Guntur,tidak adanya ijin SIP dan SIPA Pembangunan ataupun pengeboran Sumur, artinya tidak ada laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah, tidak ada jaminan kesesuaian antara penyelenggaraan pengelolaan air tanah, tidak ada Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium, tidak ada hasil analisa fisika dan kimia tanah, tidak ada pajak pengambilan air tanah dan tidak ada Rencana pemakaian yang meliputi tujuan penggunaan air dan debit air/jumlah air yang akan digunakan.(Team/Red)