Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 23 April 2020, 8:46:00 PM WIB
Last Updated 2020-04-23T13:46:12Z
BERITA PERISTIWA

SE Baru Dari Menteri Agama, Kakek 99 Tahun di Blora Akirnya Bisa Menikah

Advertisement


Adanya SE baru dari Menteri Agama No. 9 th 2020, sebagai pengganti SE Menteri Agama No.5 th 2020. Resmi sudah pasangan Mbah Hadi bisa menikah
BLORA,MATALENSANEWS.com-Mungkin Tuhan meridhoi niatan Kakek Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota ini. Rencana pernikahannya yang  sempat tertunda karena wabah Covid -19, akhirnya bisa ijab khobul di Kantor KUA I, Rabu (23/04/2020).

Hal itu disebabkan, adanya SE baru dari Menteri Agama No. 9 th 2020, sebagai pengganti SE Menteri Agama No.5 th 2020. Resmi sudah pasangan Mbah Hadi yang kelahiran Kudus tanggal 1 Juli 1921 itu, dengan Yami (65), warga Desa Jomblang, Jepon, Blora itu tanggal 23 april 2020.

Kepala Kelurahan (Kalur) Kauman, Marthin Ukie Andhana, SE, M.Si, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pasangan Mbah Hadi dengan Yami sudah berhasil ijab di kantor KUA. ”Memang benar, informasinya karena ada SE baru dari Kemenag. Coba bisa ditanyakan langsung ke KUA Blora I,” terangnya.

Sementara itu, Kepala KUA Blora I, Suryani, ketika dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah ijabkan pernikahan Hadi Sukirno (99) dengan Yami (65). ”Ya memang benar, untuk pelaksanaan akad nikah berlangsung di Kantor. Hal itu karena ada dasarnya, yakni SE yang baru. Dimungkinkan dalam waktu dekat ini juga akan muncul SE yang baru lagi,” jelasnya.

SE yang baru itu, dijelaskan Suryani, bagi calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya di KUA setelah tanggal 1 April hingga 21 April 2020, bisa dilaksanakan akad nikah. ”Nanti mungkin akan muncul SE yang baru lagi,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Suryani, untuk pelaksanaan akad nikah, tetap memperhatikan SOP musim wabah Corona. Yakni tidak dihadiri banyak orang, semua memakai masker, dan menjaga jarak.

Sementara itu, Kasi Urusan Agama Islam (Kasi Urais) Kemenag Blora, Pramono ketika dikonfirmasi membenarkan jika ada perubahan SE Menag No. 5 th 2020, disusul SE Menteri Agama No.9 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, rencana Kakek Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota ini menikah harus tertunda gara-gara wabah Corona.

Diketahui, Mbah Hadi yang kelahiran Kudus tanggal 1 Juli 1921 itu, merencanakan akan melangsungkan pernikahan dengan Yami (65), warga Desa Jomblang, Jepon, Blora itu tanggal 23 april 2020.

Hanya karena adanya surat edaran dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 april 2020, yakni bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tgl 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya, Mbah Hadi harus rela menunda pernikahannya dengan Yami.

Kepala Kelurahan (Kalur) Kauman, Marthin Ukie Andhana, SE, M.Si, membenarkan jika ada salah satu warganya, yakni Hadi Sukirno (99), warga RT 1 / RW 2, harus rela menunda rencana pernikahannya itu.

Untuk itu, Kalur Marthin Ukie bersama Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Nur Kholik serta Babinsa Pelda Sunarto, juga telah bersilaturahmi ke rumah Hadi Sukirno untuk mensosialisasikan tentang surat edaran dari Kemenag Blora itu. ”Intinya yang bersangkutan mau menerima,” jelasnya.(*)

Kontributor : Er Angga
Penulis          : Muji