Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 11 Juni 2020, 9:41:00 PM WIB
Last Updated 2020-06-12T03:10:42Z
BERITA PERISTIWANEWS

Buntut pelaporan Panitia Acara Musik FH Unisri atas Dugaan Penggelapan Uang

Advertisement
Surat panggilan dari Polresta Surakarta untuk menghadap pada Senin 30 Maret 2020
Sukoharjo,MATALENSANEWS.com-Seperti diberitakan diaqbeberapa media cetak sebelumnya bahwa Panitia Festival Musik Law Festival atau Lawfest Journey Volume III Unversitas Slamet Riyadi atau Unisri solo telah dilaporkan ke polisi oleh Kaleb Aditya Bimantara (25) warga Kelurahan grogol, Kecamatan Grogol, sukohajo atas tuduhan penipuan atau penggelapan yang mencapai Rp353.805.000.

Hal tersebut dibantah oleh pihak panitia lawfest journey volume III dalam surat laporan yang ditandatangani kuasa hukum dari panitia, Dr.Marthen H.Toelle,SH.,MH berdomisi di Jl.Setiaki Nomor 30 Kel.Dukuh. Kec.Sidomukti, Kota Salatiga.

Adapun duduk perkaranya kronologisnya adalah sebagai berikut;Pada tanggal 12 Maret 2019, antara sdr.Safrudin Kurniawan (terlapor 1) selaku Pemodal dari Yesco Production, pihak Kedua dengan sdr. Rio Tegar Widyatama Patola (Pelapor) selaku Perwakilan Dewan Eksekitif Mahasiswa Fakultas Hukum Iniversitas Slamet Riyadi Surakarta, pihak pertama, telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama  untuk melaksanakan event “LAWFEST JOURNEY2019” bertempat di Sekretariat Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UNISRI, dengan ketentuan antara lain:
Pihak kedua/terlapor selaku pemodal meminjamkan modal dan menyediakan kebutuhan produksi Pihak Pertama untuk dipergunakan sebagai penyelenggaraan event “LAWFEST JOURNEY 2019 dalam bidang pentas seni musik.

"Pihak Pertama/pelapor menerima modal dalam bentuk uang dan produksi dari Pihak Kedua yang diserahkan sesuai kesepakatan waktu yang telah disepakati para pihak."

Perlu dicatat bahwa saat menandatangani perjanjian kerjasama tersebut tidak dihadiri oleh terlapor 1 sebagai pihak pendana, tetapi setelah ditandatangani dibawa oleh terlapor 2 untuk minta tandatangan terlapor 1.

Bahwa ternyata sampai dengan event LAWFEST JOUNEY berakhir, pelapor sebagai pihak pertama tidak pernah menerima uang dari pihak kedua/terlapor, sebagaimana dijanjikan.

Bahwa setelah event “LAWFEST JOURNEY” berakhir muncul tagihan dari Sdr. Khaleb Aditya Bimantara/terlapor 2.
Bahwa pelapor sebagai Ketua Panitia event “LAWFEST JOURNEY” telah berupaya bersama seluruh anggota panitia, dan difasilitasi oleh Dekan Fakulta Hukum UNISRI,  untuk menyelesaikan masalah ini secara mediasi dengan para terlapor namun belum ada kata sepakat yang dihasilkan.

Pokok persoalannya adalah Para terlapor diminta untuk menunjukkan bukti-bukti fisik pengeluaran untuk pembiayaan event “LAWFEST JOURNEY”, sampai saat ini tidak dapat menunjukkan bukti-bukti fisik pengeluaran tersebut.Kemudian pada tanggal 18 Juli 2019, pelapor dipanggil oleh terlapor 1 dan terlapor 2 untuk menghadap dan bertemu mereka di Kantor Notaris MAYA ISWARI, Jl. D.I. Panjaitan No.22, Banjarsari, Surakarta.

"PARA TERLAPOR  didampingi oleh orang-orang yang diduga para pengawalnya yakni: Pak Bangkit dan pak Gajah."

Dikantor Notaris, pelapor diminta untuk menandatangani Surat Perjanjian Utang – Piutang, tanggal 2 Juli 2019, tanpa diberikan waktu untuk membaca dan berpikir dulu, sehingga dalam keadaan/situasi terdesak, pelapor akhirnya menandatangani surat perjanjian Utang Piutang tersebut, yang kemudian dilegalisir oleh Notaris.

Setelah keadaan tenang pelapor membaca kembali surat perjanjian utang piutang tersebut, dan ditemukan hal-hal yang tidak benar yakni:
Saya Pelapor sebagai pihak pertama tidak pernah menerima uang dari terlapor 1, oleh karena itu tidak benar kalau pelapor mempunyai utang karena pinjaman dari pihak kedua/terlapor 1.
Saya pelapor baru pertama kali bertemu denga terlapor 1 , tanggal 18-7-2019 di kantor Notaris.
Bahwa saya pelapor dalam event “LAWFIEST JOURNEY” menurut hukum tidak bertindak atas nama sendiri, sehingga diminta secara pribadi atas utang piutang tersebut, melainkan atas nama panita yang bertindak untuk dan atas nama sebagai perwakilan adri Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UNISRI. 

Setelah penandatangan surat perjanjian utang piutang tersebut diatas, pelapor selalu diteror oleh terlapor 2, untuk segera melunasi utang piutang, dengan cara mendatangi pelapor dilokasi KKN, mengirim pesan via WhatsApp (WA), yang berisi ancaman antara lain: “Sesuk nek enek kolektor jikuki barang-barang ojo salahke aku”. Mau saya serahkan ke kolektor.Kalau vendor ke media massa bukan diluar tanggung jawabku.

Akibat WA tersebut semua anggota panitia menjadi panik dan tidak tenang, merasa terintimidasi serta terancam pribadi masing-masing.Selanjutnya pelapor dengan surat tanggal 29 Juli 2019, menulis surat kepada terlapor 1 untuk Pembatalan Perjanjian Utang-Piutang tersebut diatas.

Dengan adanya surat pembatalan para terlapor terutama terlapor 2 makin intensif mendesak pelapor untuk melunasi utang, dan usaha mediasi oleh Fakultas tetap dilakukan, tapi tidak berhasil karena para terlapor tidak dapat menunjukkan bukti fisik pengeluaran.

Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2019 pelapor menerima surat SOMASI PEMBAYARAN HUTANG dari Advokat RATNA ETA KARINA,SH.,MH dan telah dijawab pada tanggal 6 Nopember 2019.
Bahwa selanjutnya  pelapor menerima surat panggilan dari Polresta Surakarta untuk menghadap pada Senin 30 Maret 2020, karena ada pengaduan/laporan dari terlapor 2 bahwa panitia LAWFEST JOURNEY, MELAKUKAN PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN ATAS UANG MILIKNYA.

Atas laporan terlapor 2, mengandung ketidak benaran/pemalsuan keterangan dan atau informasi antara lain:
Pemalsuan identitas terkait Legal Standing, dimana terlapor 2 menyatakan sebagai pemilik uang untuk event LAWFEST JOURNEY, sedangkan dalam Perjanjian Kerjasama dan Perjanian Utang Piutang pmilik uang adalah sdr, terlapor 1.
Pemalsuan isues Hukum, dimana terlapor 2, tahu persis bahkan ikut menyetujui perjanjian kerjasama bahwa hubungan hukum antara pelapor dan terlapor 1 adalah kesanggupan terlapor 1 sebagai pendana, dan terlapor 2 juga tahu persis uang terlapor 1 sebagai pendana tidak pernah diserahkan kepada pelapor.
Bahwa terlapor 2, sebagai saksi dalam hubungan hukum  antara pelapor dan terlapor 1 adalah perjanjian Hutang Piutang dengan demikian merupakan ranah hukum perdata, tetapi dengan sadar  melakukan tuduhan penggelapan dan atau penipuan yang merupakan ranah hukum pidana.

Sementara pelaporan terlapor 2 dalam proses penyelidikan di Polresta Surakarta, terlapor 2, melakukan penyebaran berita melalui media sosial on line antara lain: Media Tribun Solo dan Solo Pos.com pada tanggal 15 Mei 2020, hal ini sangat merugikan nama baik pelapor sebagai Ketua Panitia.

Berdasarkan uraian  duduk perkara tersebut diatas, maka kuasa hukum dan pihak panitia maupun FH Unisri memohon agar Kapolresta Surakarta Cq. Kasatreskrim Polresta Surakarta, untuk segera memproses perkara tersebut dengan  memanggil dan memeriksa para terlapor dan para pihak terkait, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Agus Gunawan)





Mohon diedit kalo ada yg salah ya kanda