Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Sabtu, 27 Juni 2020, 10:30:00 PM WIB
Last Updated 2020-06-27T15:30:59Z
NASIONALNEWS

Kementerian Agama Alokasikan Anggaran Sebesar Rp33M Untuk Diklat Tenaga Administrasi 2021

Advertisement
Bukan 4 orang. Anggaran sebesar tiga puluh tiga miliar itu untuk 4.030 orang,” jelas Ali Rokhmad di Jakarta
Jakarta,MATALENSANEWS.com-Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp33M untuk Diklat Tenaga Administrasi pada tahun 2021. Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Ali Rokhmad mengatakan bahwa anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi 4.030 orang.

Penegasan ini disampaikan Ali Rokhmad merespon catatan atas salah ketik pada bahan pembahasan raker DPR yang disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Abdul Wahib. Dalam bahan rapat tersebut, tertulis bahwa anggaran diklat itu diperuntukkan hanya untuk 4 orang. Catatan tersebut segera ditindaklanjuti dan diperbaiki untuk dapat dibahas kembali dengan Komisi VIII.

“Bukan 4 orang. Anggaran sebesar tiga puluh tiga miliar itu untuk 4.030 orang,” jelas Ali Rokhmad di Jakarta, Sabtu (27/06).

“Total anggaran itu juga tersebar di 15 satuan kerja, yaitu Pusdiklat Tenaga Administrasi dan 14 Balai Diklat Keagamaan yang ada di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Menurut Ali, anggaran sebesar itu akan diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dengan target output sebanyak 4.030 orang. Kegiatannya terdiri atas Diklat Kepemimpinan Tingkat II dengan indeks harga per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp 30.261.000,- per orang, Diklat Kepemimpinan Tingkat III dengan indeks sebesar Rp 22.125.000,- per orang dan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dengan indeks sebesar Rp 20.230.000,- per orang.

Selain itu, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk Diklat Teknis Tenaga Administrasi dan Diklat Tenaga Fungsional Administrasi. “Jadi itu merupakan program kediklatan bagi penguatan kapasitas SDM di Kemenag, khususnya bagi SDM dalam bidang tata kelola SDM, keuangan, perancanaan, penelitian, widyaiswara, statistisi, dan lainnya” jelas Ali Rokhmad.

Salah satu komponen biaya yang signifikan dalam komponen anggaran kegiatan tersebut, kata Ali, adalah biaya transportasi. Sebab, peserta diklat berasal dari lintas provinsi. Balai Diklat Keagamaan belum ada di setiap provinsi. Ali mencontohkan peserta diklat dari NTT, yang harus mengikuti diklatnya di Balai Diklat Keagamaan Denpasar. Demikian juga aparatur Kemenag Kalbar dan Banten, ikut diklat di Jakarta.

“Anggaran ini sudah dialokasikan seefisien mungkin. Kemudian juga sudah dilakukan program diklat jarak jauh dan diklat di tempat kerja untuk menjangkau lebih banyak aparatur dibandingkan dengan pelaksanaan diklat reguler,” tuturnya.

Secara umum, komponen anggaran diklat terdiri dari biaya bahan perlengkapan, konsumsi, akomodasi, transportasi, dan jasa profesi pengajar. Besaran setiap komponen biaya ini disesuaikan dengan standar biaya masukan yang diterbitkan oleh Kemenkeu. “Lama pelaksanaan diklat, ada yang lamanya 31 hari efektif  tergantung juga dengan jenis diklatnya,” ucapnya.

“Jadi, anggaran tiga puluh tiga miliar untuk 4.030 orang itu sudah dihitung seefisien mungkin sesuai standar biaya yang ditetapkan,” tandasnya.

Ali menambahkan bahwa raker dengan Komisi VIII DPR kemarin masih membahas pagu indikatif antara Komisi VIII dengan Menteri Agama. Program dan alokasi anggaran yang tercantum itu masih akan diperdalam dalam pembahasan setiap eselon I dengan Komisi VIII DPR. Selanjutnya masih ada serangkaian pembahasan hingga nantinya menjadi pagu anggaran dan alokasi anggaran atau DIPA yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran tahun 2021 Kementerian Agama.(astr)