Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 14 Juni 2020, 10:59:00 PM WIB
Last Updated 2020-06-14T15:59:52Z
BERITA PERISTIWANEWS

Ketua Panitia PTSL Desa Banaran Mengakui Mengambil Uang Rp.32 Juta

Advertisement
Sri Mulyani akan kembalikan uang dalam waktu satu minggu terhitung sejak mulai surat itu dibuat
SRAGEN,MATALENSANEWS.com-Sri Mulyani selaku ketua panitia PTSL Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen dikabarkan bersedia akan kembalikan semua uang yang diambilnya. Kesanggupan itu dituangkan dalam surat penyataan yang dibuatnya, Sabtu (13/6/2020).

Surat pernyataan tersebut dibuat pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020.

Sri Mulyani akan kembalikan uang dalam waktu satu minggu terhitung sejak mulai surat itu dibuat. Nominal yang akan dikembalikan ialah Rp.32.000.000,- dan disaksikan oleh semua panitia PTSL, sesuai isi surat pernyataan yang ia buat.

Sementara itu, Dikutip dari salah satu media, Sri Mulyani sudah melakukan upaya klarifikasi. Dalam klarifikasi melalui media tersebut ia mengatakan bahwa uang yang dibawanya masih utuh. Ia mengaku tidak menggunakan uang sepeserpun untuk kepentingan pribadinya.

Terpisah salah satu warga banaran Biarpun Sri Mulyani sudah bersedia kembalikan uang yang sudah diambilnya namun beberapa warga tetap mengaku kecewa atas kejadian ini, bahkan mengecam tindakan yang dilakukan oleh Sri Mulyani.

"Kami sangat kecewa, karena uang yang kami cari dengan susah payah justru dimainkan seperti ini. Alasan ia mengambil di Bank tanpa diketahui dan ada persetujuan dari panitia yang lain itu sudah merupakan sebuah itikad yang tidak baik.


Setelah terbongkar baru mengakui. Ia mengatakan katanya uangnya masih utuh, tapi kalau uang masih utuh kenapa dia akan kembalikan dalam waktu satu minggu? Kenapa tidak langsung dikembalikan sekarang saja jika masih utuh?". Tegas H salahsatu warga peserta PTSL.

Meskipun demikian warga berharap agar pelaksanaan PTSL tetap dijalankan, itu hanya tindakan salahsatu oknum, bukan semua anggota panitia.tegasnya.

Sementara itu yuda salah satu panitia ptsl desa Banaran berharap agar kasus  ini bisa diusut tuntas oleh pihak penegak hukum agar kejadian ini tidak terulang lagi dan bisa menjadi percontohan desa yang lain, kita sebagai panitia ptsl tentu harus amanah karena uang tersebut adalah uang pemohon ptsl, karena ini adalah program pemerintah pusat yang harus kita jalankan dan harus mengemban amanah. Iya kita semua sudah memaafkan Mbak Sri Mulyani tetapi proses hukum biar berjalan sebagaimana mestinya tegas Yuda saat dikonfirmasi Melalui aplikasi WhatsApp.

Ironisnya dari pengakuan beberapa panitia ptsl dirinya pernah didatangi oleh beberapa oknum yang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat atau (LSM) kedatangan oknum LSM tersebut diduga mengintimidasi dan meminta uang  dengan nominal juta rupiah.

Disisi lain penerima kuasa panitia PTSL Sugiyanto dan rekan mengakatan meskipun Sri Mulyani sudah mengembalikan tidak menggugurkan proses hukum karena sudah resmi kita laporkan dengan nomer perkara 11/LP-Per-VII/2020 tentang dugaan pencurian dan penggelapan uang.

Menurutnya, pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian maupun seluruhnya tidak akan menghapuskan pidananya karena perbuatan pidananya telah sempurna.

Dengan demikian, walaupun dana yang telah digelapkan kemudian dikembalikan oleh Sri Mulyani tetap dapat dituntut dengan pasal penggelapan. Namun, karena ada itikad baik dari Sri Mulyani untuk mengakui dan mengembalikan dana tersebut, hal itu akan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Di tempat terpisah salah satu pegawai bank BKK Endah saat ditemui di kantornya Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 pukul 14. 30 . Ia menjelaskan siap memberikan  bukti bukti pengbilan uang di BKK dan dirinya bersedia menjadi saksi di persidangan nanti tuturny.(sg dan tim)

Editor  : Sito