Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Minggu, 07 Juni 2020, 4:44:00 PM WIB
Last Updated 2020-06-07T09:44:39Z
BERITA UMUMNEWS

Pemberlakuan Kebijakan Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku Sepekan ke Depan di DKI

Advertisement
Foto : ilustrasi ganjil genap di DKI Jakarta
Jakarta,MATALENSANEWS.com- Rencana pemberlakuan kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta menuai polemik ditengah masa transisi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bulan Juni ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Safrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap dalam jangka pendek belum akan diberlakukan meski di masa transisi ini pemprov akan terus monitoring dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas kendaraan.

“Saat ini ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama Pelaksanaan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif,” terang Safrin ketika dihubungi, Minggu (07/06/2020).

Menurut Safrin, evaluasi lalu lintas sepeda motor, mobil pribadi maupun angkutan umum di DKI Jakarta akan menjadi tolak ukur pemprov, apakah di masa PSBB transisi kebijakan sistem ganjil genap akan diputuskan. Jika kondisi lalu lintas terjadi lonjakan dan berdampak kemacetan parah, maka ada peluang kebijakan itu diterapkan.

“Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap kedepan, apakah dilaksanakan atau tidak,” kata Safrin.

Safrin menambahkan, jika memang kebijakan sistem ganjil genap diputuskan, maka secara teknis kesiapan lain akan akan segera dilakukan diantaranya pemasangan rambu – rambu di sejumlah titik.

Ia mengatakan penetapan pelaksanaan sistem ganjil genap di Jakarta sepenuhnya akan mengikuti kebijakan Gubernur Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam pasal 18 Pergub tersebut mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

“Selanjutnya penetapan pelaksanaannya dengan Keputusan Gubernur, sesuai Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju Masyarakat sehat, aman dan produktif,” terangnya. (Red)