Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 29 Juni 2020, 7:31:00 PM WIB
Last Updated 2020-06-29T12:40:04Z
BERITA PERISTIWANEWS

Terbukti Bersalah, Mantan Menpora Dijatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara

Advertisement

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis bersalah dalam kasus korupsi pemberian dana hibah dan gratifikasi kepada KONI (Foto: CNN Indonesia)
Jakarta,MATALENSANEWS.com—Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijatuhkan hukuman 7 Tahun penjara dan denda sebesar Rp400 Juta, dengan masa subsider 3 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi  Jakarta.

Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dikutip dihalaman CNN Indonesia, Senin (29/6).
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.154.238,82 kepada Imam. Hakim juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Hakim turut menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Imam. Vonis untuk Imam tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Sebelumnya Imam dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar dan
Selain itu, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dalam kasus ini.
Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Imam mengaku tak menikmati sepeser rupiah pun uang hasil suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa. Ia bahkan meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang telah diajukan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan membantu mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya. (Red)