Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 03 Juni 2020, 1:14:00 PM WIB
Last Updated 2020-06-03T07:29:08Z
BERITA PERISTIWANEWS

Viral, Rekaman CCTV Peristiwa Penodongan Pistol dan Pemukulan Advokat Endar Susilo

Advertisement
Advokat Endar Susilo saat insiden yang dilakukan oleh Dlw Direktur PT Putra Tribrata Indonesia
Bawen,MATALENSANEWS.com-Kejadian peristiwa penodongan pistol dan pemukulan yang terjadi pada tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah kalikangkung, Gondoriyo, Kecamatan,  Ngaliyan Semarang, yang menimpa Advokat Endar Susilo yang dilakukan oleh Dlw Direktur PT Putra Tribrata Indonesia warga Kalipancur, Ngaliyan Semarang terekam CCTV keamanan warga Kalikangkung Desa Gondoriyo, Ngalian Semarang.

Tampak dalam Vidio Endar sebagai advokat warga Kalikangkung saat sedang berbicara memegang mic pengeras suara, tiba - tiba pelaku Dlw berteriak mau menembak Endar dan mengambil pistol dari balik baju, yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan siap untuk ditembakkan. Beruntung ada salah satu warga yang mendorong pelaku kebelakang, sehingga peristiwa penembakan tidak terjadi. Namun Endar yang saat di todong malah maju mendekati pelaku mukanya kena pukul oleh tangan kiri pelaku Dlw yang gagal menembaknya, Rabu (3/6/20).

Endar menyampaikan,"Saya telah dipanggil ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polda, atas aduan yang saya buat, dan sekarang ini kasus penodongan pistol dan pemukulan terhadap saya tersebut, sedang ditangani oleh Subdit 3 Jatanras  Polda Jateng." jelas Endar.

Endar berharap agar terduga pelaku (Dlw)  yang menodongkan senjata api dan memukul dirinya, segera dilakukan proses hukum oleh kepolisian, apalagi mengingat saat itu Endar sedang  menjalankan profesinya  sebagai advokat yang dilindungi oleh Undang - Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Asvokat. Sebagaimana diketahui bersama bahwa advokat juga termasuk penegak hukum selain Polisi, Hakim dan Jaksa.

Vidio! penodongan pistol dan pemukulan

Lebih lanjut Endar menyampaikan, bahwa yang dilakukan oleh pelaku juga merupakan pelecehan terhadap profesi Advokat, sehingga apabila hal ini tidak segera ditangani maka penghinaan dan pelecehan yang sama akan juga bisa terjadi pada  advokat dan penegak hukum lainnya.

"Dugaan kejahatan yang diduga dilakukan oleh Dlw yang paling berat adalah mencoba menembak saya dengan memakai senjata api yang melanggar pasal 1 Undang - Undang Darurat No.12/Drt /1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup." Tegas Endar.

Ditambahkan juga oleh Endar bahwa dirinya juga sudah dimintai keterangan oleh Penyidik  Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan penataan lahan ilegal di wiilayah Kalikangkung, Gondoriyo, Ngalian Semarang yang diduga  dilakukan oleh Dlw.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diatas, terjadi berawal dari penutupan proyek Penatahan lahan di wilayah Kalikangkung oleh warga sekitar karena pengelola proyek Dlw mengingkari kesepakatan awal dengan tidak membayarkan kompensasi dana pembangunan untuk warga sekitar Proyek. Yang kemudian diketahui juga ternyata perijinan proyek penataan lahan  tersebut juga belum lengkap.(*)

Kontributor : Tri
Editor            : Guntur