Advertisement
![]() |
Ke-9 Narapidana yang dikeluarkan mendapatkan program asimilasi |
Ke-9 Narapidana yang dikeluarkan mendapatkan program asimilasi di rumah untuk tetap tinggal di rumah masing-masing dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun di luar rumah dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Kalapas Ambarawa, WARSIANTO menjelaskan bahwa ke 9 Narapidana yang dikeluarkan ini merupakan program lanjutan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : 10 Tahun 2020 dimana diatur sudah menjalani setengah masa pidana dan berkelakuan baik dengan membuat surat pernyataan baik WBP maupun Keluarga.
Selain itu Narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah diwajibkan untuk melakukan absen secara daring/on line.
Kalapas Ambarawa berharap Narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah ini untuk tidak melakukan pelanggaran hukum lagi maupun meresahkan masyarakat dan untuk membantu menciptakan pandangan masyarakat umum bahwa Narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah ini benar-benar baik dan berubah serta siap kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Pelanggaran yang di lakukan kembali hukuman sudah menanti dengan akan dicabut Asimilasi maupun hak integrasi, dimasukkan sel isolasi dan penambahan pidana apabila ada putusan pidana yang baru.(Budi/Erwan)