Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 08 Juli 2020, 9:02:00 PM WIB
Last Updated 2020-07-08T14:02:49Z
NASIONALNEWS

Bamsoet: Presiden Jokowi Ingin BPIP Diatur Undang-Undang

Advertisement
Lahirnya BPIP melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 tak terlepas dari politcal goodwill
BOGOR,MATALENSANEWS.com- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan Presiden Joko Widodo berharap agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat dalam Undang-Undang. Tidak sekadar hanya dengan Peraturan Presiden. Keinginan tersebut juga sejalan dengan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang disampaikan ke MPR RI. Antara lain Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang datang ke MPR didampingi Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syarnaki, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII).

"Lahirnya BPIP melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 tak terlepas dari politcal goodwill Presiden Joko Widodo agar setiap anak bangsa bisa memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kini Presiden Joko Widodo ingin semakin menguatkan BPIP melalui undang-undang. Sehingga siapapun presidennya, BPIP akan tetap eksis menjadi milik bangsa Indonesia, tak akan hilang hanya akibat kepentingan politik sesaat," ujar Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, Rabu (8/7/20).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Sedangkan Presiden Joko Widodo didampingi Menkopulhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, dan Seskab Pramono Anung.

Mantan Ketua DPR RI ini mengungkapkan, terkait keberadan RUU HIP yang kini bolanya sudah berada di pemerintah, Presiden Joko Widodo sudah menugaskan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menghentikan sementara pembahasannya. Sambil melakukan kajian dengan mendalami suasana kebatinan masyarakat dan menjaring aspirasi publik.

"Paling telat pada tanggal 20 Juli 2020 pemerintah akan segera mengambil sikap. Agar tak menjadi polemik berkepanjangan dan menyebabkan pembelahan sosial di masyarakat, apa yang disampaikan PBNU, yang mengusulkan sebaiknya RUU tersebut diubah menjadi RUU BPIP patut dipertimbangkan," ungkap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan, pro kontra dalam masyarakat mengenai RUU HIP pada dasarnya menunjukan kepedulian mereka terhadap Pancasila.

"Pro dan kontra adalah hal biasa. Terpenting jangan sampai terjadi pembelahan sosial akibat adu domba segelintir pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan sesaat. Sangat ironis apabila pembahasan tentang Pancasila justru menyebabkan masyarakat larut dalam konflik sosial. Penjelasan pemerintah bersama DPR pada saatnya nanti, sebelum tanggal 20 Juli, saya yakin bisa menyudahi berbagai polemik tersebut," pungkas Bamsoet. (Gunawan Agus)