Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 25 Juli 2020, 11:24:00 AM WIB
Last Updated 2020-07-25T04:24:59Z
BERITA TNINEWS

Hajatan Warga Harus Sesuai Dengan Protokol Kesehatan

Advertisement
Babinsa Desa Sumber  Koramil 12 Simo Kodim 0724 Boyolali Sertu Hardiono bersama Bhabinkamtipmas Polsek Simo dan tim gugus Covid 19 Kecamatan Simo mendatangi kediaman Ibu Sukarti
Boyolali,MATALENSANEWS.com-Pemerintah perlahan mulai memperbolehkan kegiatan masyarakat berlangsung kembali salah satunya hajatan.Saat ini masyarakat sudah diperbolehkan mengadakan hajatan namun dengan catatan harus mematuhi protokol pencegahan COVID-19 seperti yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Penambahan kasus positif Covid-19 di Boyolali masih fluktuatif. Namun, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali memberi sinyal gelaran hajatan pernikahan. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker dan penutup wajah, cuci tangan dengan sabun, serta jaga jarak (physical distancing).

“(Pesta) nikahkan anak ya boleh-boleh saja. Tapi, kalau mau mengundang orang ya harus dibatasi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali Bp. Masruri beberapa waktu lalu.
Selain itu, hajatan pernikahan wajib mengantongi izin gugus tugas. Minimal dari tingkat kecamatan. “Karena di tingkat kecamatan yang paham kondisi daerah sekitar. Pemilik hajatan harus sediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun). Tamu undangan yang suhu tubuhnya tinggi, ya dilarang masuk,” tegas Bp Masruri yang juga sekretaris daerah (sekda) Boyolali tersebut.
Oleh karena tersebut Babinsa Desa Sumber  Koramil 12 Simo Kodim 0724 Boyolali Sertu Hardiono bersama Bhabinkamtipmas Polsek Simo dan tim gugus Covid 19 Kecamatan Simo mendatangi kediaman Ibu Sukarti Rt 04 Rw 01 Dukuh Karanggayam Desa Sumber Kecamatan Simo yang akan melaksanakan hajatan. Sabtu (25/07).

Di dalam penyampaiankepada Ibu Sukarti bahwa setiap orang yang akan menyelenggarakan acara tersebut wajib memberitahukan kepada Tim Percepatan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 kecamatan atau desa setempat berkaitan dengan rencana penyelenggaraan  hajatan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan.

Selain itu tim percepatan gugus tugas juga akan memantau berlangsungnya kegiatan untuk memastikan bahwa aturan protokol tetap dilakukan, bahkan dengan tegas akan membubarkan kegiatan hajatan jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan protokol yang dianjurkan.
"Harapan kami, masyarakat tetap harus mengacu pada pedoman pelaksanaan protokol kesehatan. Kami akan turut mengawasi, guna meghindari penyelenggraan yang tidak sesuai aturan selama pandemi. " pungkas Babinsa.(Kemplu)