Advertisement
BIMTEK : Suasana Bimtek yang digelar PPK Kecamatan Ngawen kabupaten Blora, senin (13/7) |
Panwascam Ngawen Kabupaten Blora Oktaviano Susilo, memberi bekal pengawasan proses pemutakhiran data pemilih kepada jajaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD ) se-Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, di sekertariat Panwascam PKD Untuk Melaksanankan Pengawasan Kehadiran PPDP pada bintek yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan ngawen, Senin (13/7).
Pengawasan pada proses Penyusunan pemutakhiran data pemilih itu dilakukan selama satu hari, dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, melalui pembatasan jarak dan tetap menggunakan masker.
Dalam kesempatan tersebut Ovisusilo menyampaikan,"bahwa dalam menghadapi tugas pengawasan seluruh jajaran Panwascam Kecamatan Ngawen di Kabupaten Blora telah dilakukan Sesuai Prosedur. Selanjutnya jajaran pengawas Pemilu akan dibekali Alat Pelindung Diri (APD), termasuk ketika akan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)," ungkapnya.
Kordiv SDM, ALIFIN CANDRA KUSUMA menambahkan, dalam pengawasan proses pemutakhiran data nanti, pada prinsipnya akan melakukan pengawasan sesuai sebaik mungkin demi tersusunnya daftar pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora yang valid. Serta menjamin seluruh pemilih yang sudah memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih.
Menurutnya, data pemilih merupakan proses awal dalam mewujudkan Pilkada Blora Tahun 2020 yang jujur, adil, dan demokratis. "Oleh karena itu, selama proses pemutakhiran berlangsung, jajaran Pengawas Pemilu dituntut untuk mengawasi seluruh data pemilih yang belum masuk sebagai daftar pemilih," lanjutnya.
Sementata itu, AHMAD MUSTAKIM, selaku Kordiv Pelaporan Panwascam , memaparkan, bentuk-bentuk dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang berpotensi terjadi pada saat proses pemutakhiran data pemilih. Selama masih dimungkinkan dilakukannya perbaikan tata cara, prosedur, dan mekanisme secara administratif saat coklit oleh PPDP, maka jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa jangan segan-segan untuk memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS. “Jika setelah diimbau tidak juga digubris, baru ditangani melalui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Di samping itu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa dalam pengisian dan menuangkan dalam formulir pengawasan, harus jeli dan cermat dalam memetakan TPS rawan saat dilakukannya proses coklit oleh PPDP mendatang. Misalnya, mendata jumlah warga di desa yang masih berstatus TNI/Polri, data warga yang telah meninggal dunia, data pemilih pemula dan sebagainya.
Termasuk, potensi bila ada TPS yang warganya sudah pindah domisili, tapi tidak melakukan perpindahan secara administrasi ke Disdukcapil., dimana warga Blora yang meninggal dilaporkan oleh pihak keluarga untuk mendapatkan santunan serta Dukcapil akan mengeluarkan Akta Kematian. Kalau warga yang meninggal dan tidak dilaporkan oleh pihak keluarga, vmasih tercatat pada Data Kependudukan di Kabupaten Blora,” pungkasnya.(Eko)