Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 15 Juli 2020, 4:44:00 PM WIB
Last Updated 2020-07-15T09:44:29Z
BERITA POLISINEWS

Siaran PERS Divisi Humas POLRI

Advertisement
Foto : Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers (Rabu, 15/7/20)
Jakarta,MATALRNSANEWS.com-Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, mengatakan hari ini saya akan menjelaskan terkait isu yang berkembang saat ini. Isu pertama berkaitan dengan surat red notice Joko Chandra. Kedua surat jalan Joko Chandra yang beredar, jadi yang pertama surat red notice memang saat ini dari Divisi Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawaki dari pada pembuatan surat red notice yang ada di Divisi Hubinter Polri.

Tentunya sedang ada pemeriksaan kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya kemudian nanti akan kita lihat apakah ada kesalahan atau tidak sedang prosedur yang dilakukan oleh anggota ini, ya tentunya komitmen Kapolri bahwa anggota yang berhasil yang baik akan diberikan reward, sedang anggota yang salah akan diberikan punishment dengan kasus ini dari Divisi Propam Polri saat ini bekerja dan sedang memeriksa, sedang mencari tahu alur dari pada red notice tersebut.

Disampaikan nanti kalau ada pelanggaran dari pada anggota akan diberikan sangsi. Sekarang masih bekerja dalam pemeriksaan. Ini yang pertama berkaitan dengan red notice.

Kemudian yang kedua, berkaitan dengan surat jalan dari pada Joko Chandra yang beredar di masyarakat teman teman media pun mendapatkan daripada surat jalan Joko Chandra, sama dengan komitmen Kapolri kita melakukan pemeriksaan misalnya kalau salah ya ditindak. Iya tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditanda tangani oleh satu biro di Bareskrim Polri.

Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut kalau Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak ijin sama pimpinan, jadi membuat sendiri kemudian sekarang dalam proses peeriksaan di Divisi Propam Polri. Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai dalam pemeriksaan, terbukti copot jabatannya.

Jadi komitmen Kapolri jelas. Jadi hari jalan pemeriksaan nanti sore itu selesai pmemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya. Komitmen Kapolri seperti itu. Jadi ini menjadi pembelajaran buat personel Polri, disana dan kita ingin menegakkan aturan kemudian kita komitmen seperti apa yang Kapolri nyatakan pada anggota Kepolisian baik ditingkat Mabes Polri sampai dengan Jajaran.

Semuanya reward and punishment. Kapolri memberikan reward kepada semua yang berprestasi dan juga ada yang beberapa diberikan punishment karena bersalah atau tidak taat aturan. Ini semua proses sedang berjalan teman-teman semoga paham dan ini semua proses sedang berjalan, Divisi Propam Polri sedang bekerja semua anggota yang ada kaitannya surat jalan tersebut diperiksa semuanya. Kita tunggu dari pemeriksan dari pada Divisi Propam Polri sedang bekerja hari ini.

Itu teman-teman berkaitan dengan red notice dan surat jalan Joko Chandra. Teman-teman tahulah itu komitmen Polisi. Itu komitmen Kapolri berkaitan dengan kasus ini. Kita tunggun saja perkembanannya dari pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

Sudah berapa lama diperiksa, yang diperiksa ada berapa orang, yang diperiksa dan surat tersebut nanti kegiatan yang lain akan diperiksa semua. Masih sedang berjalan dan kita belum bisa memastikan berapa lama. Tetapi nanti ada kaitannya dengan pemeriksaan semua.

Kan red notice itu ada aturannya dan ada Perkapnya, dan semuanya ada persyaratannya. ini sedang dibahas di Divisi Hubinter Polri dan nati juga ada gelar perkara. Yang lain itu nanti akan kita lihat kalau sudah sesuai kemudian tidak layak dengan tidak tertib, kan masih dalam pemeriksaan.

Kasus Yang Berkaitan dengan tersangka Maria Paulina Lumowa

Terkait dengan kasus yang dialami Maria Paulina Lumowa bersangkutan masih menunggu pengacara dari Kedutaan Besar Belanda. Nanti kalau sudah ada didampingi oleh pengacara atau lawyer dari Kedubes Belanda kita lakukan pemeriksaan, kita masih menunggu.

Iya kita kan ada suratnya, nanti kalau yang bersangkutan tidak menyediakan dan kita menyediakan sendiri. Kita siapkan dan semua kita siapkan. Kita tidak melakukan penyambutannya dan biarlah diperiksa dulu nanti biar tahu keterangannya.

Terkait Kasus Bantuan Sosial di Beberapa Daerah

Kalau bantuan sosial itu kan Polda Polda yang melaksanakan tentu kalau barang bukti, saksi-saksi itu semua sudah lengkap itu bisa dinaikan ketingkat penyidikan menentukan siapa tersangkanya. (Hum/Red)

Sumber :Humas  Mabes Polri