Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 18 Juli 2020, 1:10:00 AM WIB
Last Updated 2020-07-17T18:10:50Z
NEWSRegional

Uang Ratusan Juta Raib Digondol Kontraktor Abal-abal, Harapanpun Kandas Karena Keadilan Tak Berpihak, Hermin: 'Pak Kapolda dan Pak Kapolri Bantu Saya Agar Mendapat Keadilan'

Advertisement
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Salatiga, Arief Satrio Asmara selaku mendampingi korban 
SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Memiliki hunian pribadi yang nyaman dan sesuai dengan selera serta keinginan kita adalah impian semua orang. Untuk dapat mewujudkannya rumah sesuai keinginan maka tentunya membutuhkan bantuan pihak ketiga untuk mengerjakan proses pembangunan. Namun impian itu ternyata tidak terwujud dan uang ratusan juta raib di gondol kontraktor abal-abal yang mengaku warga Suwowono Kabupaten Semarang.

Nasib apes tersebut dialami oleh Fransiska Hermin Sumini (53) warga Perum Wahid C 1/12 RT 03 RW 04 Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir yang saat ini berdomisili di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

Saat ditemui awak media Hermin mengatakan, kejadian tersebut pada 27 Agustus 2016 lalu. Saat itu pelaku datang kerumahnya di Jalan Imam Bonjol. Saat itu dengan pelaku kita ngobrol membahas seputaran pembangunan rumah.

"Awal saya tidak kenal dengan ED (terduga pelaku penipuan - red). Dia kenal saya dari teman saya. Saat datang kesini Ed bercerita jika dirinya seorang pemborong. Terus saya pingin membangun belakang rumah untuk dijadikan ruko. Tadinya tidak ingin saya bongkar semua, tapi akhirnya di bongkar semua oleh ED,"katanya.

Dijelaskan Hermin, saat itu hanya modal percaya saja dengan ED, sehingga tidak kami buat surat perjanjian untuk mengerjakan bangunan itu. Dalam perjalanan waktu, sebelum memulai pekerjaanya ED meminta uang sebesar Rp 3 juta dengan alasan untuk inden atau memesan bondek.

"Setelah saya kasih, rumah saya dikerjakan mulai 18 Juni 2016. Setelah itu material dan segala macam kebutuhan lainya ED minta saya hingga terjumlah sekitar Rp 54 juta."

"Setelah itu, karena uang/modal saya habis, saya disarankan oleh ED untuk pinjam uang di Bank DBA. Setelah cair, uang pinjaman tersebut di bawa semua oleh ED dengan alasan untuk membeli semua bahan untuk membangun rumah. Namun setelah mebawa uang tersebut, ED tidak memenuhi kewajinya dan bangunan ditinggal begitu saja dalam kondisi masih berantakan dan banyak berserakan bambu dan lainya,"jelas Hermin dengan didampingi suaminya Eko serta Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Salatiga, Arief Satria Asmara.

Ditambahkanya, sejak uang tersebut dibawa kabur oleh ED, saya akhirnya di tagih oleh pihak bank. Namun karena tidak memakai uang tersebut maka saya ajaklah pegawai bank kerumah ED untuk menagih.

"Saya kerumah ED bersama pegawai bank untuk minta angsuran dan dia mau membayar. Maka jelas itu bukti bahwa ED membawa uang hasil pinjaman dari bank. Setelah beberapa kali yakni sekitar 5 kali mengangsur akhirnya macet. Dan saat itu ED saya hubungi susah serta meminta tanggung jawab ED ndk bisa, akhirnya saya adukan ke polisi,"ungkapnya.

Mengadu ke Polisi, karena tidak ada etikad baik dari ED maka peristiwa ini saya adukan ke Polres Salatiga pada tanggal 23 September 2017 dan diterima lalu diberikan surat tanda terima pengaduan Nomor STTLP/168/IX/2017/Reskrim.

"Dulu peristiwa yang menimpa saya ini, saya adukan ke Polres Salatiga. Saya sudah di periksa beberapa kali dan pernah ditemukan dengan ED, akan tetapi hingga saat ini tidak ada titik temu,"terang Hermin.

Ketika ditanya awak media pernah tidak menanyakan ke pihak kepolisian guna meminta kejelasan aduanya. Hermin menuturkan,"Saat saya tanyakan, pihak polisi merespon dan memberitahu saya melalui WhatsApp yang intinya menyampaikan jika pihak teradu (ED) hanya mau mengembalikan Rp 30 Juta. Namun saya tidak mau,"bebernya.

Dan dalam peristiwa ini, lanjut Hermin, dihadapan polisi ED juga sempat mengakui telah membawa uangnya. Namun selang beberapa waktu ED kembali berubah alias plin plan.

"Saya juga punya bukti transfer ke ED. Jadi jelas ED itu pernah menerima dan memnawa uang saya,"jelasnya.

Lalu setelah lama menunggu kepastian atas  nasib yang menimpanya, justru Harmin kecewa dan bingung harus meminta keadilam kemana. Pasalnya peristiwa yang diadukan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Juli 2020 dengan nomor B/158/res.1.11/VII/2020/Reskrim disebutkan belum ditemukan bukti tertulis berikut kesepakatan kedua belah pihak, sehingga belum mememukan unsur unsur pidana.

"Dengan adanya surat tersebut, sebagai masyarakat biasa saya hanya berharap kepada pak Kapolda dan Pak Kapolri untuk dibantu dan agar mendapat keadilan dan kepastian hukum. Dan bukti fisik serta bukti transfer juga ada,"tuturnya.

Disebutkan Hermin, atas kejadian tersebut dirinya menderite kerugian Rp 200 juta lebih."Kalau saya rinci detail kerugian saya banyak mas. Soalnya untuk menutup hutang bank yang uangya dipakai ED itu saya terpaksa menjual tanah seharga Rp 500 juta. Padahal semestinya tanah tersebut laku Rp 800 juta,"pungkasnya.

Terpisah, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Salatiga, Arief Satrio Asmara selaku mendampingi korban kepada awak media mengatakan, prinsipnya kami selaku lembaga organisasi masyarakat akan membantu korban hingga masalahnya selesai. Disini kami netral dan sudah menjadi kewajiban untuk membantu masyarakat.

"Dengan adanya peristiwa yang dialami korban pihaknya akan kembali mengadukan ke Polda Jateng, mengingat kasus tersebut pernah diadukan ke Polres Salatiga dan dinyatakan belum memenuhi unsur pidana,"katanya.

Disampaikan Arief, kami juga pernah mencoba untuk klarifikasi ke pihak kepolisian guna menanyakan perkembangan aduan korban. Oleh pihak polisi saat kita tanyakan menjawab jika kasus tersebut masih sumir.

"Jadi setelah saya tanyakan dihari berikutnya korban menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian,"terang Arief.

Arief menandaskan, dengan peristiwa tersebut pihaknya akan melakukan gelar perkara kepada tim divisi hukum dilembaga kami dan selanjutnya akan kembali mengadukan persoalan ini ke Polda Jateng.

"Karena menurut kami alat bukti jelas, obyek perkara jelas dan korbannya ada. Namun meski demikian saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sebelumnya telah menangani persoalan tersebut."

"Dalam waktu dekat ini kami akan mendapingi korban mengadu ke Polda Jateng dan juga akan melayangkan surat ke jajaran lebih tinggi,"pungkasnya.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan, ED warga Kecamatan Sumowono yang diketahui suami dari NN seorang PNS (Bidan) saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp tidak merespon dan memberikan jawaban. (*)

Editor : Guntur