Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 04 Agustus 2020, 1:12:00 PM WIB
Last Updated 2020-08-04T06:12:10Z
LENSA KRIMINALNEWS

Badan Narkotika Nasional (BNN) Musnahkan 70995.7 gram Sabu dan 224 gram Ganja

Advertisement

Jakarta,MATALENSANEWS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Iakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir Gedung BNN Cawang, Selasa (4/8). Barang bukti tersebut didapat dari hasil pengungkapan empat kasus narkotika.
Total bararg bukti yang berhasil disita sebanyak 71.070,7 gram sabu dan 234 gram ganja. Disisihkan sebelurnnya sebanyak 75 gram sabu dan 10 gram ganja guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan. Sehingga total barang
bukti yang dimusnahkan sebanyak 70995.7 gram sabu dan 224 gram ganja.
Adapun kronologis keempat kasus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Beli narkoba via instagram, BNN berhasil amankan 205 gram ganja. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah peredaran ganja yang terjadi_ di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/7). Sebanyak 205 gram ganja diamankan dari tangan seorang pria berinisai RK yang didapatnya dari seseorang yang belum diketahui
identitasnya (DPO).
Kepada petugas RK mengaku membelinya dari DPO melalui akun DRUSGNETO1 di lnstagram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. 32.136,7 gram sabu di selundupkan melalui perairan Riau. Bekerjasama dengan Bea dan Cukei, BNN berhasil mengungkapkan kasus penyelundupan 32,1 kg sabu yang terjadi ditengah perairan Provinsi Riau. Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selinsing, Kecamatan Medang, Dumai, Provinsi Riau, Sabtu ( 13/7 )
Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia menuju Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Narkoba tersebut diterima ditengah Iaut, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnya untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.
Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan. Sebelumnya terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Unc’ané-undang No. 35 Tahun ‘2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.BNN amankan 29 gram ganja milik penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa.
BNN berhasil menggerebek sebuah rumah kos dan mengamankan 4 lembar LSD (0,14 gram), 2 butir MDMA seberat 0,66 gram den 29 gram ganja di Kelurahan Jagakarsa. Didalam kamar kost tersebut, BNN mendapati seorang penghuni kos berinisial ME sesaat setelah ME menerima paket kiriman. Saat digeledah, paket tersebut berisi keripik singkong. Namun pada sisi stiker yang menempel dikemasan, terdapat plastik klip bening berisi 4 lembar LSD.
Penggeledahan dilakukan, BNN berhasil mengamankan barang bukti Iainnya berupa 2 butir MDMA den 29 gram ganja kering. Atas perbuatannya, ME dijerat .pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 layat (1) undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN Sita 38.934 gram sabu sabu yang diduga dikirim dari Penang, Malaysia. BNN menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia menuju perairan Kuala Raja, Bireun, Aceh. Atas dasar informasi tersebut, bekerjasama dengan Bea Cukai, BNN Iakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 29 bungkus sabu didalam sebuah mobil yang dikendarai oleh dua orang tersangka berinisial MU dan MA. Keduanya diamankan petugas di depan lapangan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara, Jumat (26/6).
Keduanya mengaku telah menerima sabu yang dikirim dengan menggunakan kapal laut yang masuk dari perairan Kuala Raja. Pengembangan dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti .Iainnya berupa 8 bungkus sabu yang dibungkus didalam karung dan disembunyikan didalam mesin cuci. Mesin cuci tersebut disimpan didalam sebuah gudang di kawasan Bireun Aceh. Digudang tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AH dan HE. Petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MU dan FA.
Total barang bukti yang disita sebanyak 38.934 qram sabu. Atas pebuatannya, seiuruh tersangka terancam Pasal pasar 114 ayat (2) Jo Pasal 132- ayat (1), pasal 12 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(Red)
Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI