Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 23 Agustus 2020, 1:01:00 PM WIB
Last Updated 2020-08-23T20:00:56Z
BERITA PERISTIWA

Dewan Pers Menyatakan Sikap Aparat Penegak Hukum Segera Mengusut Tuntas dan Menghukum Seberat-beratnya Pelaku Penusukan Terhadap Wartawan

Advertisement


Foto : ilustrasi Dewan Pers


Jakarta,MATALENSANEWS.comTerkait Meninggalnya wartawan bernama Demas Leira (28) dari Media online kabardaerah.com ,sulawesion.com dan indometro.com di Kabupaten Mamuju Dewan Pers melalui Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun mengungkapkan turut berduka cita dan keprihatinan sedalam-dalamnya. (22/8/2020)
Hendry CH Bangun menerangkan dalam surat keterangan persnya, diketahui sebelumnya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 Wita jenazah korban ditemukan, atas keterangan dari berbagai sumber informasi yang menyebutkan adanya laporan dari masyarakat, korban ditemukan dipinggir jalan Dusun Salibijau Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan beberapa luka berupa luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian dada, ketiak, dan tangan korban yang setidaknya berjumlah 21 tusukan atau terdapat 21 luka。
Dugaan sementara pihak kepolisian, korban meninggal akibat dibunuh dengan cara dianiaya tusukan benda tajam.
Atas kejadian tersebut pihaknya berkoordinasi dengan jurnalis dan organisasi pers di Sulawesi Barat khususnya Kabupaten Mamuju Tengah serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Pihaknya menyesalkan jatuhnya korban dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan pers di Indonesia.
Hendry CH Bangun yang selaku Wakil Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap, pertama, Prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan Terhadap Wartawan
Kedua, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai standar perlindungan profesi wartawannya. Serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.
Keempat, mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabilaterer anerima anerima.
Kelima, memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan dan serta menghormat hasil kerja tim penegak hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.
“Kami selaku Dewan Pers, mendoakan almarhum Demas Leira mendapat tempat yang layak di sisinya dan keluarga diberikan kekuatan dalam musibah ini, serta mendorong aparat bertindak cepat dan profesional dalam kasus ini secara terbuka,” ucap Hendry.
Lebih jelasnya Hendry mengatakan, Dewan Pers, Satgas Kekerasan Wartawan serta para Konstituen siap memberikan pendampingan untuk membantu proses penyelidikan aparat.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, 0811103096 2.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, 0818912099.
(Red)