Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 06 Agustus 2020, 11:58:00 PM WIB
Last Updated 2020-08-06T17:00:18Z
BERITA PERISTIWANEWS

Dua Pengurus Tambang di Sragen, Catut DPR RI dan Mengaku Ponakan Gubernur Jateng Kini Resmi Dilaporkan Polres Klaten

Advertisement
Menghadap penyidik unit II Sat Reskrim Polres Klaten untuk dimintai keterangan atas laporan pengaduan tertanggal 7 Juli 2020 lalu. dengan Nomor Surat : 007/LP/VII/2020 
Klaten,MATALENSANEWS.com-Laporan pengaduan penghinaan profesi wartawan yang dialami oleh Bowo Hariyono yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media Nasional, ia telah membuat surat pengaduan pada 7 Juli 2020, dengan nomor surat 007/LP/VII/2020 yang diduga di lakukan oleh Afri Rismawati dan Suhardi Dwi Utomo alias endong, warga Karanganyar dan Sukoharjo. hari kamis 6 Agustus 2020, Bowo Hariyono memenuhi panggilan Polres Klaten dengan nomor B.und/866/VIII/2020/Reskrim untuk dilakukan interogasi/klarifikasi atas laporan pengaduannya. (6/8/20).

Ya mas hari ini tadi saya selalu pelapor telah menghadap penyidik unit II Sat Reskrim Polres Klaten untuk dimintai keterangan atas laporan pengaduan saya tertanggal 7 Juli 2020 lalu. dengan Nomor Surat : 007/LP/VII/2020 mengapa saya harus lapor polisi dengan adanya Oknum Pengusahan tambang yang menghina profesi wartawan, ini agar menjadikan efek jera di masyarakat supaya tidak akan ada lagi oknum masyarakat yang merendahkan profesi wartawan, saya melaporkan saudara Afri Rismawati dan Suhardi Dwi Utomo alias endong, itu dengan UU ITE pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008. Kejadi penghinaan profesi wartawan tersebut pada waktu itu tanggal 2 Juli 2020, saya dan rekan saya sedang menjalankan tugas sebagai wartawan melakukan liputan di sekitar Jogonalan, kira-kira kurang lebih pukul 15 : 27 saya HP saya bergetar ada panggilan telpon dari nomor yang tidak saya kenal yang mengaku dirinya Afri Rismawati selaku pengelola dan penanggung jawab tambang galian C di Desa Kaliwedi kecamatan Gondang Kabupaten Sragen, izin atas nama Winarto. Afri Rismawati menelpon saya itu dia ngajak ketemu saya mau klarifikasi atas pemberitaan saya dimedia BeritaIstana.id dengan judul *Memanas Tambang Di Kaliwedi, Pelimpahannya Salahi Aturan UU Minerba* dia ngajak ketemu posisi saya masih ada liputan, saya ajak ketemuan habis magrib mbak Afri Rismawati dan mas Suhardi Dwi Utomo tidak mau justru marah sambil memaki-maki saya dengan kata-kata wartawan GATHEL dan Wartawan PEKOK /GOBLOk juga di ucapakan oleh Mereka berdua melalui sambungan telepon seluler menggunakan Nomor 08213477XXXX, dia maki-maki saya itu karena dia memaksa saya untuk ketemu jam itu juga sedang kan saya sudah menjelaskan ke mereka kalau saya sedang ada liputan tetapi dia tetap memaksa.
Bowo Hariyono menambah dengan adanya penghinaan profesi wartawan yang telah saya laporkan ke Polres Klaten ini agar menjadikan pembelajaran bagi kita semua agar tidak ada lagi yang menghina profesi wartawan apa lagi ia sedang menjalankan tugas nya sebagai JURNALISTIK, dan terkait proses hukum nya biar lah menjadi urusan Anggota Sat Reskrim Polres Klaten kita percaya kan sepenuhnya penanganan, proses hukum nya tegasnya.
Sementara Warsito selaku pimpinan redaksi berita istana mengucapkan banyak terima kasih kepada polres klaten yang gerak cepat menangani kasus laporan Bowo Hariyanto terkait pengihina profesi wartawan , Polres Klaten harus menindak tegas kepada dua oknum tersebut karena dua orang tersebut sudah mencatut nama Paryono DPR RI dan mengaku ponakan gubernur Jateng, dua oknum yang sudah mencatut dua pejabat harus dihukum seberat beratnya kasihan beliu beliu yang tidak tahu apa apa, tegas Warsito (Bowo)
Editor : Arw