Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 31 Agustus 2020, 11:14:00 AM WIB
Last Updated 2020-08-31T04:14:43Z
BERITA UMUMNEWS

Pentingnya Seorang Wartawan Mematuhi KEJ Agar Tidak Menimbulkan Masalah Ataupun Merugikan Pihak Lain

Advertisement
Muhamad Nuraeni S.I.Kom
SALATIGA,MATALENSANEWS.com - Masih adanya persoalan atau keluhan bahkan aduan masyarakat terkait pemberitaan media massa (Cetak, elektronik, televisi, radio dan online) yang dinilainya merugikan dalam hal ini mencemarkan nama baik,  itu seringkali dipicu sebab wartawan saat menjalankan tugasnya seringkali tidak mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ). Demikian diungkapkan Pimpinan Umum Media Online harian7.com Muhamad Nuraeni S.I.Kom, Senin (31/8/2020).

Kenapa disampaikan demikian, lanjut pria yang akrab disapa Bang Nur itu,  jika saat menjalankan tugas dan fungsi sebagai wartawan kita menerapkan dan mematuhi kode etik jurnalistik, maka hal tersebut tentunya tidak akan terjadi.


"Kalau kita sebagai wartawan ketika menjalankan tugas berpedoman dan mematuhi KEJ kan tidak mungkin terjadi persoalan terkait pemberitaan,"terangnya.

Kerap kali persoalan yang muncul dalam pemberitaan, lanjut Bang Nur, yakni persoalan tentang pencemaran nama baik, fitnah ataupun dalam penulisan berita memojokan salah satu nara sumber dan tanpa melakukan atau menguji informasi. Sehingga berita yang disajikanpun tidak  berimbang.

"Untuk itu marilah rekan - rekan seprofesi khususnya jurnalis ataupun kontributor harian7.com serta yang tergabung di MNN Media Indonesia Group dan pada umumnya teman teman seprofesi, hendaknya kita senantiasa mematuhi KEJ agar tidak muncul persoalan dikemudian hari serta tidak merugikan pihak lain,"terangnya.

Dan tentunya dalam menjalankan profesi kita  harus bersikap independen agar bisa menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tentunya harus didasari kejujuran dan  tidak beritikad buruk.

Selain itu saat  melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, sebagai seorang wartawan kita harus menghormati hak asasi setiap orang. Untuk  itu seorang wartawan  dituntut profesional.

"Maka untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, seorang wartawan  memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, tentunya sebagai wartawan kita harus menetapkan dan menaati kode etik jurnalistik,"tandas Bang Nur.

Ditambahkanya, dan juga dalam menyajikan berita jangan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Selalu menguji informasi dan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi yang diterima. Berimbang dan memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Dan jangan beropini yang bersifat menghakimi atau pendapat pribadi wartawan.

"Kita itu boleh untuk menulis sebuah opini, tapi  opini interpretatif yang berupa pendapat  interpretasi wartawan atas fakta,"bebernya.

Selain itu sebagai seorang wartawan harus profesional saat bertugas, diantaranya menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap sehingga bisa menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Dan saat pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara juga harus dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang,serta menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.

"Saya rasa jika itu (KEJ - red) kita patuhi maka pastinya tidak akan muncul persoalan dalam pemberitaan,"ungkap Bang Nur.

Menyikapi itu, masih kata Bang Nur, dalam waktu dekat ini kita akan membentuk sebuah organisasi wartawan dalam rangka untuk belajar bersama dalam rangka meningkat kualitas dan profesionalisme untuk menjujung tinggi kemerdekaan pers.

"Seperti kita ketahui bersama kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia."

"Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB,"tandas Bang Nur.

Organisasi yang nanti akan dibentuk, tidak hanya wartawan saja yang bisa bergabung, melainkan masyarakat umum juga ikut bergabung. Meninggat masyarakat atau netizen diera digital ini juga sangat berperan penting dalam memberikan informasi melalui media sosial.

"Jadi untuk anggotanya nanti juga bisa dari kalangan netizen. Tujuannya apa, supaya netizen nanti dalam menyampaikan informasi melalui media sosial bisa lebih akurat dan kredibel. Karena nantinya kita akan rutin melaksanakan pelatihan jurnalistik dan sebagai narasumber akan menggandeng organisasi ataupun wartawan senior,"pungkasnya.(*)