Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 04 September 2020, 10:14:00 PM WIB
Last Updated 2020-09-04T15:14:34Z
BERITA UMUMNEWS

Bareskrim Polri, Masa Penahanan Tersangka Brigjen Pol. Prasetijo dan Anita Diperpanjang

Advertisement
Foto : Anita Dewi Anggraeni Kolopaking 
Jakarta,MATALENSANEWS.com-Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, masa penahanan tersangka Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking diperpanjang selama 40 hari, Jumat (04/09/20).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Ferdy Sambo menjelaskan masa penahanan Prasetijo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim.

“Perpanjangan masa penahanan BJP PU (Prasetijo) 20 Agustus – 28 September 2020. Penahanan Anita diperpanjang dari 28 Agustus – 6 Oktober 2020,” tutur Brigjen Pol. Sambo, Jumat.

Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Prasetijo.

Dalam kasus ini, terkuak bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo.

Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Anita berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo. (Red)