Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 08 September 2020, 10:34:00 PM WIB
Last Updated 2020-09-08T15:34:20Z
BERITA UMUMNEWS

MENDAGRI, Dukung Langkah Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Advertisement
Menteri Dalam Negeri Prof.H.M. Tito Karnavian
Jakarta,MATALENSANEWS.com-Menteri Dalam Negeri Prof.H.M. Tito Karnavian mendukung langkah Polri menunda proses hukum kandidat calon kepala daerah Pilkada serentak 2020, yang tersangkut kasus pidana.
“Kami melihat bahwa langkah untuk penundaan penyidikan calon kepala daerah itu lebih banyak positifnya daripada negatifnya,” ungkap Tito Karnavian usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (8/9/20).
Mendagri menjelaskan, jika tidak ada moratorium, maka semua orang bisa saling melaporkan lawan politiknya.
Menurut Mendagri, hal itu tidak baik bagi kompetisi di Pilkada yang tengah berjalan. Polri bisa dimanfaatkan untuk melegitimasi salah satu calon.
“Isu dipanggil polisi saja bisa menjatuhkan elektabilitas,” tegas Mantan Kapolri itu.
Tito Karnavian mengaku tahu persis hal ini karena ia pernah menjadi Kapolri dan Kapolda yang melewati berbagai tahapan Pemilu, mulai dari Pilkada, Pileg hingga Pilpres.
“Bisa saja nanti orang melaporkan kasus pencemaran nama baik. Melaporkan dugaan ijazah palsu. Melaporkan dugaan kasus penipuan, penggelapan. Pencemaran nama baik, UU ITE, dan lain-lain. Komen-komen sedikit bisa dipidanakan,” jelas Mendagri.
Tito menambahkan, Polri berbeda dengan Komisi Pemberian Korupsi (KPK) yang hanya menangani kasus tindak pidana korupsi. Di Polri, ada berbagai spektrum kasus yang ditangani.
Oleh karena itu, Polri lebih rentan dimanfaatkan untuk melegitimasi salah satu calon kepala daerah.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain itu, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.
Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. (Red).