Advertisement
Jakarta,
Bareskrim Polri bakal melakukan ekspose atau gelar perkara terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, (21/10/20) mengenai perkembangan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Sore ini sesuai rencana pukul 15.30 WIB penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejaksaan Agung, karena setelah berkas selesai akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umu” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri.
Brigjen Pol. Awi Setiyono tak menjelaskan tujuan dari ekspose yang dilaksanakan hari ini. Adapun untuk penetapan tersangka, ia mengatakan bahwa penyidik akan melaksanakan kembali gelar perkara secara internal.
“Yang direncanakan pada Jumat, 23 Oktober 2020 pagi,” tutur Jenderal Bintang Satu.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali yang dilakukan oleh Penyidik Bareskrim Polri. (Red)