Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 30 November 2020, 6:12:00 PM WIB
Last Updated 2020-11-30T11:36:59Z
NEWSPolitik

Cegah Money Politik, Sejumlah LSM dan Lembaga Kabupaten Semarang Bentuk Tim “Aksi Tangkap Politik Uang”

Advertisement


Ungaran,MATALENSANEWS.com-Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan bergabungnya beberapa Lembaga lainnya telah sepakat untuk mengawal pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Semarang pada tanggal 9 Desember 2020. Terutama untuk mengantisipasi adanya money politik dan keterlibatan ASN dan Perangkat Desa.


Sejumlah LSM tersebut telah membentuk dan menyebarkan beberapa Tim di setiap RT di seluruh Kabupaten Semarang, hal ini dilakukan untuk memantau jangan sampai terjadi adanya pergerakan Money Politik dan keterlibatan oknum aparat desa dan kelurahan di masing-masing wilayah.


Salah satu tim yang bergabung dalam Aksi Tangkap Money Politik itu menjelaskan, sejumlah LSM telah sepakat namun kami sengaja merahasiakan nama-nama LSM dan nama orang yang terlibat dalam tim tersebut untuk menjaga independensi dan keamanan tim di lapangan.


“Kita sudah membentuk tim untuk menangkap apabila terdapat pelaku money politik kemudian akan kita laporkan dan kita serahkan kepada pihak yang berwenang baik Bawaslu maupun pihak kepolisian, kita hanya mengumpulkan bukti di lapangan,” jelasnya, Senin (30/11/2020).


Seperti kita ketahui, PILKADA di Kabupaten Semarang ini ada dua kandidat. Yaitu dari "BISON dan NGEBAS" untuk tim yang terlibat dalam Aksi Tangkap Money Politik ini tidak hanya anggota LSM yang tergabung, namun kita juga merekrut masyarakat setempat sesuai dengan domisili RT masing-masing sebanyak 2 orang, hal ini untuk memantau secara senyap setiap pergerakan di RT masing-masing.


“Tim yang tergabung dalam aksi tangkap money politik ini memang bersifat rahasia, yang jelas yang tergabung bukan hanya anggota LSM yang aktif saja, namun kita juga melibatkan masyarakat biasa yang berada di RT masing-masing yaitu sebanyak 2 orang, ini akan memantau pergerakan di RT masing-masing terkait kemungkinan adanya issu money politik maupun mengantisipasi keterlibatan aparat Kelurahan atau Desa dimasing-masing wilayah, dan sampai hari ini laporan terus masuk terkait orang-orang yang patut kita awasi, “ungkapnya.

Disampaikan, penerima dan pemberi uang dalam Pilkada Kabupaten Semarang Tahun 2020 bisa dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 72 bulan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 187a ayat 2.


Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar. Bagi penerima, dalam hal ini calon pemilih, yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.


“Jadi kalau di Undang-Undang Pilkada, money politik itu ranahnya bagi setiap orang. Disebutkan juga disitu ancaman hukumannya ada di pasal 187a, pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan,” jelasnya.


Ia menambahkan, bagi setiap orang, tim atau calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenai sanksi administrasi secara tegas. Dimana sanksi tegas ini bisa berujung pada pembatalan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Guntur)