Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 22 November 2020, 6:22:00 PM WIB
Last Updated 2020-11-22T11:22:38Z
NEWSOpini

PEMUDA, DEMOKRASI & PILKADA (Catatan kecil mewujudkan partisipasi)

Advertisement

Oleh : Sofyan Mohammad
MATALENSANEWS.com-
Sebuah bangsa akan mampu menjadi besar jika para pemudanya mampu menjadi agen perubahan menuju kemajuan fisik dan non fisik dengan cara melakukan berbagai kegiatan positif, untuk itu agar bangsa ini bisa menjadi bangsa yang besar maka diharapkan para pemudanya tidak terjebak dalam kegiatan yang kontaproduktif yang justru akan menghancurkan masa depannya.


Pemuda yaitu seseorang yang diilustrasikan telah memasuki fase menuju puncak dalam pertumbuhan fisik dan fase menuju kedewasaan dalam titik perkembangan jiwa manusia sehingga dalam fase ini merupakan waktu yang sangat ideal bagi seseorang untuk bebas melakukan apapun dalam hidupnya. 


Dalam hal ini pula pemuda digambarkan memiliki idealisme, cita cita dan semangat yang tinggi dengan didukung oleh kemampuan fisik berikut daya yang berintelektual.


Diera mileneal dalam gagap gempita revolusi industri 4.0 ini maka peran pemuda sangat dibutuhkan guna ikut berpartisipasi mentransformasikan ilmu pengetahuan dan  tehnologi agar mampu menunjang kebudayaan Bangsa, demikian di era demokratisasi ini pula maka pemuda menjadi instrumen yang sangat fundamental guna mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara, karena pada hakikatnya generasi muda merupakan partisipan penggerak awal dari demokrasi, sehingga sikap yang pasif dan apriori dari kaum muda merupakan bentuk pelemahan demokrasi itu sendiri, karena pemuda dipandang sebagaj individu yang memiliki idealisme untuk dapat menganalisis secara kritis atas regulasi dan tentu juga memiliki kepekaan untuk dapat memilih pemimpin yang ideal bagi kemajuan negaranya.


Di era pendemi Covid 19 ini juga akan dilangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di berbagai daerah di Indonesia, yang akan menjadi ajang untuk menentukan pemimpin daerah kabupaten/kota.


Proses pelaksanaan Pilkada adalah bagian dari proses demokrasi itu sendiri dimana Pilkada adalah salah satu cara (suksesi) untuk menentukan pemimpin daerah, model suksesi ini bagian tidak terpisahkan dari gagasan induk yang disebut dengan teori "Trias Politica" atau pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga bagian yaitu Eksekutif (pelaksana uu), Legislatif (pembuat uu) dan Yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan uu), teori ini pertama kali di sampaikan oleh filsuf dan sosiolog dari Perancis yang bernama Montesquieu.


Implentasi dari trias politika bagi bangsa Indonesia terangkum secara jelas dalam konstitusi kita Undang-Undang 1945 yang telah memuat pasal ketentuan yang berisi pengaturan segala yang berkenaan dengan hubungan negara dan warga negara, dengan UUD 1945 maka negara Indonesia sudah memenuhi syarat sebagai negara konstitusional.


Konstitusi merupakan ide-ide dasar sebagai pedoman bagi para generasi penerus bangsa dalam menjalankan negara. Negara yang berlandaskan pada konstitusi dinamakan dengan negara konstitusional atau disebut constitutional state yang merupakan ciri negara demokrasi modern.


Konstitusi merupakan norma dalam suatu sistem politik negara dan hukum yang dibentuk oleh pemerintah yang selanjutnya dikodifikasi sebagai sebuah dokumen tertulis, namun demikian dalam konstitusi tidak mengatur hal yang sifatnya rinci, namun hanya menjabarkan beberapa prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan lainnya.


Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini diatur dalam UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU menjadi UU yang merupakan respon negara Indonesia terhadap Pandemi Covid 19.


Bahwa, regulasi tentang dasar hukum Pilkada serentak 2020 tersebut dalam perspektif hukum maka merupakan implementasi secara tehnis atas perintah konstitusi kita dengan demikian pelaksanaan Pilkada adalah wujud dari gagasan Trias Politika sebagaimana dimaksud.


Pelaksanaan Pilada meski ditengah pendemi namun pada kenyataanya masih diwarnai dengan hiruk pikuk dalam semua tahapannya baik dalam persiapannya maupun dalam pelaksanaannya, namun kesuksesan dari Pilkada ini tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara saja,  namun dapat pula dilihat pula dari penyelesaian sengketa yang terjadi.


Sengketa Pilkada pada prinsipnya terdapat dua jenis sengketa  yaitu sengketa dalam proses pemilihan dan sengketa atas perselisihan hasil pemilihan (PHPU).  Sengketa dalam proses pemilihan terjadi di antara para peserta pilkada, sengketa antara peserta pilkada dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Kabupaten/Kota.


Berdasarkan ketentuan maka penindakan sengketa dalam proses Pilkada dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam melakukan pencegahan dan penindakan, tugas Bawaslu terbagi menjadi dua yaitu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran pemilihan dan penindakan atas sengketa proses pilkada.


Secara umum terdapat tiga pelanggaran yaitu pelanggaran administratif, kode etik dan tindak pidana pemilu, sedangkan contoh yang termasuk pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu melakukan politik uang atau biasa disebut Money Politics. Misalnya kasus suap seorang tim sukses calon Bupati kepada oknum penyelanggara pemilu maupun terhadap masyarakat pemilih. Pelanggaran tindak pidana pemilu selanjutnya diselesaikan dalam peradilan umum sesuai dengan hukum acara pidana. Sengketa Proses Pemilu Pada sengketa proses pemilu, sengketa dibawa oleh pemohon kepada Bawaslu untuk dikaji.  


Jika menyangkut sengkata dalam lingkup administratif (beseckhing) maka pihak dapat mengajukan upaya hukum atas ketidak setujuannya terhadap putusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tenggang waktu proses penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu adalah 12 hari, mulai dari menerima permohonan penyelesaian sengketa hingga memutus penyelesaian sengketa.


Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas atas rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara, terdapat sarana yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi terhitung paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU kabupaten/kota. Wewenang MK untuk menangani sengketa hasil Pemilukada ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Bertolak dari hal hal tersebut diatas maka semua tahapan proses pelaksanaan Pilkada adalah tahapan proses hukum yang hanya akan dapat diselesaikan dengan mekanisme hukum, karena Pilkada bagian dari proses demokratisasi yang merupakan amanat dari konstitusi, sementara konstitusi sendiri adalah bagian tidak terpisahkan dari apa yang kemudian disebut dengan hukum, semantara kita semua tahu jika negara kita adalah negara hukum "rechstaat" bukan negara kekuasaan " machstaat" untuk itu agar kaum muda dapat berpartisipasi dalam perhelatan Pilkada ini maka sebaiknya paling tidak memahami dasar dasar fundamental ini.


…...….........................................................................

"Apa bedanya Pilkada dan Pil KB? " Pilkada, kalo jadi pasti lupa... Pil KB, kalo lupa pasti jadi!"***

.................................................................................


* Tulisan ringan sebagai ikhtiar untuk menuju Pilkada serentak yang berkualitas.

Mereferensi berbagai sumber bacaan. 


**. Penulis adalah praktisi hukum sehari hari tinggal di Desa


***. Humor Gus Dur tentang Pilkada 

Humor merupakan rangsangan rasa atau kesadaran di dalam diri kita (sense of humor) yang merupakan suatu gejala atau hasil cipta dari dalam maupun dari luar diri kita