Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 18 November 2020, 5:35:00 PM WIB
Last Updated 2020-11-18T10:35:37Z
BERITA TNINEWS

Satgas Pamtas Yonif 407/PK Serahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Kepada Bea & Cukai Nanga Badau

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Satgas Pamtas Yonif 407/Padmakusuma menyerahkan barang bukti serta penandatanganan Berita Acara serah terima hasil penangkapan dari Yonif 407/PK kepada pihak Bea & Cukai Nanga Badau berupa Rokok dan Minuman keras ilegal.


Barang tersebut merupakan hasil tangkapan oleh anggota Pos Kampung Jasa Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK yang berasal dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jasa Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.


Penyerahan barang bukti dilakukan di Pos Kout Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK di Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang diserahkan langsung oleh Wadan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK Kapten lnf Aji Danar Yudha Ketawang dan diterima oleh Perwakilan dari Bea & Cukai Badau yang diwakili oleh Kasi Penindakan & Penyidikan, Bapak Gery Riokadapi. Rabu (18/11/2020)


Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan mengatakan, 72 botol miras merek brendy dan 80 slop rokok merek m2 merupakan hasil tangkapan dari anggota Pos Kampung Jasa Satgas Pamtas Yonif 407/PK yang melakukan pengintaian di jalur tikus berdasarkan informasi dari masyarakat.


Lebih lanjut dikatakan, salah satu tugas Satgas Pamtas di wilayah perbatasan mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah NKRI. "Satgas Pamtas Yonif 407/PK akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, dan bekerja sama dengan warga setempat, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan,” terangnya.


S


edangkan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai Nanga Badau, Gery Riokadapi mengungkapkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 407/PK sangat berkontribusi membantu tugas pokok Bea & Cukai dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya minuman keras, rokok serta barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia.


Dikatakan juga, bahwa barang-barang ilegal tersebut sangat merugikan negara karena tidak adanya cukai pajak dari Bea Cukai. "mereka telah melanggar aturan hukum kecukaian, karena barang-barang yg di bawa masuk tanpa adanya cukai pajak dari Bea Cukai secara resmi, dan ini sangat merugikan negara karena menyangkut dengan pendapatan pajak negara," ungkapnya.


Sementara itu, Bapak Zamhur S.sos. M.dev selaku Camat Ketungau Hulu yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas penangkapan barang ilegal tersebut, dan menghimbau terhadap masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan memasukan barang ilegal dari negara lain, apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini. "sekali lagi saya himbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yg melanggar hukum dengan tidak membawa barang ilegal melalui jalur-jalur yang tidak resmi," ujarnya.


Kemudian untuk selanjutnya barang bukti yang sudah diserahkan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK kepada Bea & Cukai Nanga Badau akan di musnahkan karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Syehful)