Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 15 Desember 2020, 5:26:00 PM WIB
Last Updated 2020-12-15T11:07:54Z
NEWSRegional

Mengaku Pegawai PT.Andalan Finance Cabang Salatiga Datangi Nasabah Mintak 5 juta

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com-Eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan. Baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan sudah dilindungi lewat aturan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.


Bagi konsumen (debitur) yang secara tiba-tiba mengalami kesulitan masalah keuangan maka dianjurkan untuk tidak diam begitu saja.


"Pertama bagi yang tidak punya uang untuk beli lunas pasti dia kan membutuhkan perusahaan pembiayaan. Nah tetapi kan di suatu situasi bisa saja tidak bisa membayarkan cicilan tepat waktu karena sakit, tidak bekerja, atau untuk keperluan lain digunakan." 


Ketika hal itu terjadi sebaiknya konsumen datang ke perusahaan pembiayaan, menceritakan masalahnya dan meminta restrukturisasi.


Debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur memiliki proses mekanisme apabila terjadi kredit macet, sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan.


Rahmat Suryaman warga Salatiga, sangat kaget ketiga ada pihak Leasing dan pegawai PT.Andalan Finance yang bernama Fauzan bersama dua orang rekannya. Hal ini dikarenakan Rahmat Suryaman mengalami keterlambatan angsuran selama Tiga (3) bulan, dengan Unit Suzuki Wagon R 2014 warna biru metalic.


Fauzan yang mengaku pegawai PT.Andalan Finance kota Salatiga menanyakan masalah keterlambatan dan menawari restrukturisasi, dengan memintak uang 5juta rupiah sebagai biaya restrukturisasi.


Dikarenakan situasi Covid dan kesulitan ekonomi, serta ditakuti akan ditarik unitnya Rahmat Suryaman memberikan uang 5 juta. Uang itu ia berikan secara kontan 4 juta dan 1 juta secara transfer.


Sungguh terkejut Rahmat Suryaman saat didatangi oleh pihak PT.Andalan Cabang Salatiga yang bernama Melvi bawasan nya rekontruksi itu dikenakan biaya sebesar 1,5 juta.Dan Fauzan adalah pegawai kontrak bukan pegawai tetap PT.Andalan Finance, Selasa (15/12/20).


Dalam UU Jaminan Fidusia ini, saat melakukan eksekusi (penarikan) perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia. Dalam prosesnya pihak perusahaan pembiayaan atau leasing dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector atau tenaga jasa penagihan) yang sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).


"Syarat untuk mengeksekusi ini adalah sudah didaftarkan fidusianya, sudah dibayarkan PNPB-nya, kemudian sudah juga keluar sertifikat fidusianya. Jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya (tidak ada) maka ia tidak bisa mengeksekusi sendiri, ini juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi."


Biasanya perusahaan pembiayaan ini menggunakan karyawannya atau pihak lain yang terhubung, syarat untuk penarik kendaraan untuk mengeksekusi ini juga harus bersertifikasi sebagai pihak yang berwenang untuk mengeksekusi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kalau tidak bersetifikasi ini akan menjadi masalah dan dilaporkan ke APPI dan selanjutnya bisa diproses." 


Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WA terkait masalah tersebut,pihak PT.Andalan Finance Cabang Salatiga tidak ada respon sama sekali.(Anden)