Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 17 Desember 2020, 8:50:00 AM WIB
Last Updated 2020-12-17T01:50:06Z
NEWSPolitik

Rapat Pleno Hasil Pilkada 2020 Purworejo, Saksi dari Paslon 2 Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara

Advertisement


Purworejo,MATALENSANEWS.com-Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Purworejo Dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 dilaksanakan di Gedung Ganeca Convention Hall, Jalan Kolonel Sugiyono, Purworejo pada hari ini Selasa 15/12/2020.


Rapat Pleno diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Purworejo diikuti sekitar 70 orang. Ketua KPU Kabupaten Purworejo Drs. Dul Rokhim menyampaikan terima kasih kepada undangan yang telah hadir dan memaparkan perihal pemilihan kepala daerah ini.


“Dasar dari kegiatan musyawarah ini adalah UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang,” jelasnya.


“Peraturan KPU nomor 3 atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dalam situasi Pandemi Covid-19,” lanjutnya.


Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara Se-Kabupaten Purworejo dengan perincian Daftar Pemilih Tetap (DPT)sebanyak 604.026 suara, hadir 425.751. tidak hadir 178.818, suara sah 404.340, suara tidak sah 21.411.


Perolehan suara total,  Paslon 01 (Agustinus Susanto dan Kelik Rahmad Kabuli Jarwinto) memperoleh 115.826 atau 28,65 %, Paslon 02 (Kuswanto dan Kusnomo) memperoleh  141.405 atau 34,97 %, Paslon 03 ( Agus Bastian dan Yuli Hastuti) memperoleh 147.109 atau 36,38 % suara.


Saksi dari Paslon 02 (Kuswanto dan Kusnomo) tidak bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Pleno dengan alasan keinginan saksi Paslon 02 untuk sampling melihat daftar hadir di TPS tertentu, ditolak oleh KPU Purworejo.


Tim pengusung paslon 02 memberikan catatan terkait pelaksanaan kontestasi Demokrasi Pilkada Purworejo 2020 antara lain adanya indikasi pelanggaran baik administrasi maupun pidana yang cukup banyak diantaranya money politik (politik uang), netralitas ASN, politisasi bansos dan lainnya.


“Banyak hantu yang ikut memilih atau mencoblos. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya daftar hadir yang tanda tangan kehadiranya sama  diberbagai TPS. Dengan hal tersebut bisa saja kami melakukan langkah2 lain utk tidak menerima hasil Pilkada ini,namun hal tersebut dapat menimbulkan situasi yang kurang kondusif dan terganggunya pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu kami menghormati keputusan KPUD, karena "salus populi protema lex esto" bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” lanjutnya.


“Meski demikian calon terpilih harus memperbaiki kinerja dan komunikasi yg lebih baik kepada rakyat dan berbagai elemen karena fakta secara politis mereka tidak dikehendaki oleh 75 % rakyat yang memiliki hak pilih (DPT) dan atau 63.5 % yang menggunakan hak pilih,” harapnya.


Saat ditanyakan pada soal tidak tangan berita acara, perwakilan pengusung Paslon 02 M. Abdullah  mengatakan efek dari saksi Paslon 02 yang menolak tanda tangan tidak mempengaruhi hasil. “Tidak tanda tangan berita acara, tak mempengaruhi keabsahan hasil secara yuridis, tapi hanya untuk perbaikan moril penyelenggara,” katanya.


Warga yang memilih pasangan Paslon 03 Agus-Yuli juga mengharapkan perhatian Bupati terpilih agar para petani supaya lebih baik lagi.  “Harapan kami, petani lebih di perhatikan. Itu saja. Fasilitas umum sudah cukup baik. Pembangunan juga lebih baik.” harapnya saat wawancara pada Rabu, 16/12/2020.  (rep-evi)